
Garut -Kalibernews,-//- Diduga kuat gara gara hak prerogatif kepala Desa. Salah satu ketua RW di Desa Sindanglaya Kecamatan Karangpawitan salah satu Ketua RW merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai sehingga , Geruduk Kepala Desa Rabu 7/8/2024.
Pernyataan ini disampaikan Ketua RW Di Desa Sindang laya Kecamatan Karangpawitan yang enggan disebutkan identitas saat dikonfirmasi awak media Kalibernews melalui panggilan suara WhatsApp Kamis 8/8/2024 ketua RW tersebut menyampaikan
Begini kronologinya pak” saya atasnama Rukun Warga (RW) yang ada di Desa Sindang laya Kecamatan Karangpawitan, kami atasnama warga masyarakat di tahun 2021 pada kegiatan musdus yang ditindaklanjuti dalam kegiatan Musrenbang Desa dan Musdes pada waktu itu kami mengajukan permohonan/pengajuan bantuan untuk sarana kegiatan marawis berupa kelengkapan alat alat marawis.
Seiring berjalannya waktu pengajuan tersebut baik ditahun 2022 dan tahun 2023 tidak kunjung terealisasi, kemudian ditahun anggaran 2024 pengajuan tersebut Alhamdulillah terealisasi sesuai dengan permohonan dalam pengajuan yaitu alat alat marawis untuk Grup marawis yang ada di kampung kami.
Yang jadi pertanyaan dan dianggap ada sedikit permasalahan serta saya anggap Nyeleneh juga tidak wajar dilakukan oleh kepala Desa Sindanglaya terkait hak prerogatifnya karena saat penyerahan bantuan berupa alat marawis tersebut kenapa harus diserah terimakannya kepada kami atas nama Rukun warga yang sudah jelas berdomisili di Desa Sindanglaya
Tapi ternyata bantuan tersebut itu diberikan dan diserah terimakan kepada atas nama Otang tokoh warga masyarakat yang berdomisili diluar Desa Sindanglaya, justru orang tersebut berdomisili dan tercatat sebagai warga masyarakat Desa Mekarsari warga luar Desa, apakah salah jika kami merasa kecewa dan merasa tidak dihargai oleh Kepala Desa.
Memang benar alat marawis itu sekarang sudah ada dilokasi kami akan tetapi, hal ini yang membuat merasa kesal, baik atasnama pribadi dan atasnama Ketua RW yang berdomisili di Desa Sindanglaya merasa tidak dihargai oleh Hak Preogratif dan kebijakan Kepala Desa secara tidak langsung Kepala Desa Sindanglaya sudah tidak menghargai dan tidak menganggap saya sebagai Ketua RW.
Selanjutnya saya secara pribadi dan atasnama ketua RW, sudah menemui Kepala Desa untuk meminta klarifikasi jawaban kenapa kepala Desa bersikap seperti itu, secara langsung kepala Desa secara sudah meminta maaf dan mengakui atas segala kesalahan yang telah dilakukannya pungkas ketua RW, secara manusiawi saya sudah memaafkan kesalahannya akan tetapi hal tersebut menjadi catatan buat kami,, pungkasnya
Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Desa Sindanglaya Kecamatan Karangpawitan belum bisa dimintai klarifikasi jawaban karena nomor Hp 0813 1151 1299 tidak aktif saat di chat dan panggilan suara WhatsApp. ** KW 01**
