Garut,-Kalibernews net.-// Kepala Sekolah SMKN 2 Garut melalui Humas SMK 2 Garut Dedeh Membantah dan menyayangkan tudingan bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Garut diduga kuat tidak menerima Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) bagi siswa/wi nya yang telah tayang pada pemberitaan online Kalibernews.net Edisi 12 Desember 2024. dengan Judul “” Miris Diduga Kuat SKTM Tidak berlaku di SMKN 2 Garut “”
Inilah Tanggapan yang disampaikan langsung oleh humas SMKN 2 Garut Dedeh melalui panggilan suara WhatsApp saat memberikan klarifikasi kepada Redaksi Kalibernews sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut Sabtu 14/12/2024, Humas menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan terkait dalam pemberitaan pada Edisi 12/12/20024 itu sangatlah tidak benar adanya dan pemberitaan itu keliru serta pemberitaan sebelah pihak, kami pihak sekolah sudah menjalankan program sesuai SOP.
Terkait adanya anggaran DSP yang pembayaran dibebankan kepada orang tua itu kewenangannya komite sekolah bukan kewenangan sekolah, karena jajaran komite pada waktu itu sudah ada musyawarah dengan seluruh orang tua siswa / siswi bahkan pihak kami pun saat melakukan musyawarah itu mendapat perhatian dan dihadiri dari berbagai pihak/unsur termasuk APH Polres Garut.
Untuk siswi yang dimaksud dalam pemberitaan itu masuk dan daftar kesekolah SMKN 2 Garut tidak melalui jalur EKTM tapi melalui jalur lain, karena saat kami periksa data dari siswi yang bersangkutan itu tidak tercatat sebagai siswa jalur EKTM berarti pihak sekolah tidak bisa mengakomodir untuk pembebasan Dana Sumbangan Pendidikan.( DSP )
Terkait dengan kewajiban orang tua dalam membayar iuran Dana Sumbangan Pendidikan ( DSP ) itu sudah jadi kesepakatan antara Komite sekolah dengan seluruh orang tua siswi, dan itu merupakan kesanggupan mereka untuk memenuhi kewajibannya, karena kesanggupan mereka itu sudah ditandatangani oleh orang tua dengan pihak komite sekolah diatas materai.
Jika ada hal yang kiranya orang tua siswa/wi merasa keberatan dengan hal tersebut kami pihak sekolah dengan pintu terbuka untuk para orang tua datang dan sampaikan keluhannya kepada kami, dengan membawa beberapa persyaratan seperti SKTM dari Desa Kecamatan dan ditandatangani oleh Dinas kependudukan Sosial, Poto Copy KTP Kartu Keluarga surat keterangan kematian orangtuanya yang dilegalisir dari Dukcapil surat keterangan Yatim bahwa anak tersebut orang tua/bapaknya telah meninggal dunia apalagi anak tersebut hidup dalam keluarga ekonominya kurang mampu.
Kami pun akan melakukan peninjauan dan evaluasi serta croscek lapangan untuk membuktikan bahwa kondisi kehidupan keluarga anak yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut masuk dalam kategori keluarga tidak mampu, jadi saya berharap kepada orang tua siswa/wi jika ada permasalahan seperti itu silahkan datang langsung ke sekolah dan konsultasikan kepada kami pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak sekolah SMKN 2 Garut kami redaksi Kalibernews.net dalam rangka menjunjung Kode Etik Jurnalistik memberikan hak jawab hak koreksi kepada SMKN 2 Garut, terkait dengan pemberitaan yang telah publikasi pada Edisi 12/12/2024, jika banyak kekeliruan dalam pemberitaan redaksi Kalibernews.net dalam meminta maaf, namun apabila pemberitaan ini dianggap tidak cukup dan masih menganggap redaksi Kalibernews.net salah, kami meminta maaf.””*** Kang KW ***