Garut,-Kalibernews,-//– Secara regulasi sudah sudah jelas bahwa berdasakan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,
Bahkan ada beberapa point tupoksi dari keberadaan komite sekolah diantaranya “” menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat
Namun melihat fakta kenyataan yang terjadi di SMKN 2 Garut keberadaan komite sekolah tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh orang tua dan siswa/wi yang mempunyai kehidupan Ekonomi lemah, Ekonomi kurang mampu karena mereka yang masuk dan daftar melalui Jalur EKTM masih kekeuh harus memenuhi/membayar Iuran Dana Sumbangan Pendidikan ( DSP )
Seperti keresahan orang tua salah satu siswi yang bersekolah di SMKN 2 Garut berinisial Ai 46 Tahun warga kampung Seni baru RT 01/05 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul sangat beralasan karena Ai memiliki anak yang bersekolah di SMKN 2 Garut walaupun sudah jelas masuk sekolahnya melalui Jalur EKTM masih kekeuh harus memenuhi kewajiban membayar iuran Dana Sumbangan Pendidikan ( DSP ) anaknya yang sudah ditentukan pihak sekolah sebesar Rp 5 Juta.
Hal ini berdasarkan hasil wawancara awak media Kalibernews sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Senin 2/12/2024 pekan lalu sekira pukul 16.20.Wib bertempat di sekretariat DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut yang berdomisili di Kampung Rancapari RT 02/02 Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi.
Ai kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya merasa resah karena anaknya yang kini bersekolah di SMKN 2 Garut berisial APA baru duduk di kelas 10 jurusan DKV, hingga saat ini belum bisa membayar iuran berupa Dana Sumbangan Pendidikan ( DSP ) sebesar Rp 5 Juta rupiah, Ai mengaku dirinya baru bisa membayar sebesar Rp 500.000 rupiah.
Kekhawatiran yang saya alami saat ini karena saya belum bisa membayar uang DSP anak, hal ini takut berdampak kepada anak saya, saat nanti akan mengikuti UTS tidak diberikan kartu untuk ujian, jika masih ada ayahanda dari Aura mungkin saya tidak akan merasa khawatir, karena ada bapaknya sebagai penanggung jawab/tulang punggung keluarga, akan tetapi ayahanda dari APA sudah meninggal dunia pada tahun 2023 lalu, ucap ai sambil menahan tetesan air matanya yang mengalir disudut matanya.
Lanjut Ai padahal dirinya sudah menyampaikan beberapa berkas kepada pihak sekolah seperti SKTM dari kelurahan, surat keterangan kematian dari kelurahan, Poto copy KTP, Poto Copy Kartu keluarga, agar anaknya bisa mendapatkan bantuan atau dispensasi dari pihak sekolah, akan tetapi hingga saat ini permohonan tersebut belum terealisasi.
Harapan saya sebagai orang tua kepada pemerintah gubernur Jawa Barat bapak Presiden Prabowo subianto termasuk kepada kepala sekolah SMKN 2 Garut dapat membantu mengabulkan permohonan bantuan buat anak saya karena saat ini saya yang menanggung seluruh biayanya sebagai asisten rumah tangga mengandalkan di Jakarta dengan gajih yang pas pasan pungkasnya.** Kang KW ***
