KUNINGAN,-Kalibernews.net – Jumat,6 November 2026. Pasca aksi unjuk rasa (4/1/2026) yang berujung pada penandatanganan surat pengunduran diri Kepala Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, pihak kecamatan memberikan klarifikasi tegas.
Pemerintah Kecamatan Cidahu menilai bahwa aksi yang dimotori oleh kelompok yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Cihideunghilir belum tentu merepresentasikan aspirasi menyeluruh dari seluruh warga desa.
Camat Cidahu, Dian, mengungkapkan bahwa desakan mundur tersebut dikhawatirkan hanya mengakomodir kepentingan segelintir kelompok saja.
Ia menegaskan bahwa proses pemberhentian atau pengunduran diri seorang kepala desa tidak bisa serta-merta disahkan hanya berdasarkan tekanan atau aksi massa di lapangan.
Pemerintah kecamatan harus tetap berpegang pada prosedur administratif dan regulasi yang berlaku.”Kami harus memastikan bahwa keputusan terkait kepemimpinan desa benar-benar mencerminkan kepentingan seluruh masyarakat, bukan sekadar representasi dari kelompok tertentu atau segelintir orang,” ujar pihak Kecamatan Cidahu, Jumat (6/11).
Meski peristiwa penandatanganan pengunduran diri tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Cidahu, Dian menyatakan bahwa hal tersebut kini telah menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan wilayah.
Ia menegaskan, sudah menjadi kewajiban seorang pimpinan untuk memberikan pembelaan dan perlindungan kepada bawahan terlepas dari posisi benar atau salah sebelum ada hasil resmi dari pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Pemerintah Kecamatan Cidahu memastikan bahwa situasi dan kondisi di Desa Cihideunghilir saat ini sudah terpantau kondusif pasca-aksi unjuk rasa tersebut.
Komunikasi intensif terus dilakukan dengan berbagai pihak terkait guna menjaga stabilitas keamanan dan pelayanan publik di desa.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kecamatan Cidahu menyatakan belum pernah meneruskan atau menyampaikan dokumen administrasi pengunduran diri Kepala Desa Cihideunghilir Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.
Kendati demikian, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cihideunghilir sebelumnya telah menyampaikan berita acara pengunduran diri tersebut kepada kecamatan.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, saat dikonfirmasi secara terpisah pada Kamis (5/11), menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kelanjutan permohonan pengunduran diri tersebut.”Pelaporan pihak sektoral atau pemerintah kecamatan menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti proses pengunduran diri kepala Desa.
Karena pihak Pemerintah Kecamatan Cidahu belum melaporkan hal tersebut, maka kami belum bisa melakukan tindak lanjut, dan seperti itulah regulasi terkait pengunduran diri kepala desa.
Untuk informasi lebih jelas mengenai kelanjutan prosesnya, silakan tanyakan langsung kepada pihak Pemerintah Kecamatan Cidahu,” tegas Kepala DPMD Kabupaten Kuningan.
Pemerintah Kecamatan Cidahu mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menjaga kondusifitas wilayah, serta menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian masalah administratif maupun dugaan pelanggaran hukum kepada prosedur dan regulasi yang berlaku.(Red)
