Jakarta.-Kalibernews.net.-//-Ibadah Haji ibadah wajib seorang muslim yang telah mampu dari segi fisik,material dan non material.
untuk melayani kebutuhan jamaah haji yang lebih baik pemerintah di bawah Kementrian Agama Republik Indonesia di olah sebuah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Persoalan kebutuhan Jamaah Haji sampai sekarang belum juga tuntas daftar antre haji reguler jamaah bisa menunggu 15-35 tahun itu mustahil bagi jamaah sudah uzur yang menunggu sangat lama.
belum lagi dengan adanya kabar jual beli kuota penambahan data haji.sangat merugikan jamaah yang telah menunggu lama.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANTIRA) Darto Al Bana.mengatakan bahwa kisruh haji menjadi persoalah yang berlarut-larut,sudah ada kejelasan dari panitia khusus (pansus) DPR RI bahwa pengelolaan dan pelayanan haji 2024 ada banyak temuan masalah.kami dari jaringan anti korupsi nusantara (JANTIRA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk serius tuntas persoalan pengelola dan pelayanan haji agar persoalan baru tidak terjadi lagi ke depan..Pewarta ***AL BANA***