Surabaya,-Kalibernews.net -//-Miris, Kurangnya transparansi bahkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oknum Satlantas Polrestabes Surabaya kembali mencoreng citra intitusi polri yang dibangun dengan susah payah oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit.
Dimasa pemerintahan Presiden Prabowo kami meyakini penegakan hukum akan sangat tegas dan berkeadilan, tentunya harapan luar biasa masyarakat agar Propam Polrestabes tegas serta transparan dalam penegakan hukum terhadap oknum tersebut.
Pasalnya, Telah terjadi penangkapan sebuah unit mobil Daihatsu Sigra dengan nopol AD 8544 QS pada tanggal 5 Februari 2025 oleh Tim Khusus (Timsus) Kasubnit ll Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya.
Dugaan kuat mobil Daihatsu Sigra bernopol AD 8544 QS sudah dilepas dengan mahar puluhan juta untuk pelicin agar mobil tersebut bisa dikeluarkan, padahal mobil tersebut seharusnya bernopol M….NH yang diduga kuat masih punya tunggakan angsuran terhadap Leasing Adira Finance.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasubnit ll Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya, lpda Purwanto, S.H.,tidak menjawab pertanyaan dari awak media sehingga memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dalam proses hukum yang berlangsung.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina ketika di konfirmasi membenarkan bahwa oknum Satlantas Polrestabes Surabaya sudah di periksa oleh propam, anehnya ada jawaban dari propam yang mengatakan bahwa mobil tersebut ada BPKB dan STNK aslinya sehingga sesuai sop dilepaskan.
Ketika di singgung apakah bisa membuktikan bahwa dokumennya lengkap, Pihak kepolisian berkelit bahwa hal tersebut bersifat privasi.
“Sudah diperiksa mas, dan katanya bisa menunjukkan kepemilikan BPKB dan STNK yang asli sehingga dilepas, hanya itu saja informasi yang bisa saya sampaikan, untuk penunjukan dokumen itu privasi mas”. Terang Rina
Perlu di ketahui, SOP yang di jalankan apakah sudah sesuai, pasalnya pengguna plat palsu juga bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen, Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sebelumnya, pemakai kendaraan mobil Sigra tersebut memakai nopol palsu atau tidak asli untuk mengelabuhi Debt Collector karena memiliki tunggakan terhadap leasing Adira finance agar kendaraan tidak disita pihak leasing.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian khususnya Polrestabes Surabaya belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya praktik pelepasan kendaraan tersebut, Publik menantikan transparansi dan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
KP3 Polri dan KPK Nusantara akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, jika tidak ada transparansi dari kepolisian maka kami siap turun untuk audiensi dengan Kapolrestabes Surabaya bahkan kami siap akan serukan aspirasi ini secara terbuka (aksi demo) di depan Mapolrestabes Surabaya dan Mapolda Jatim. *** Tim ***