Serbajadi (Sergai); Kalibernews.net -//-Miris Pemdes Tanjung Harap kibarkan Bendera di Hari Lebaran Senin (31/03/2025) jika dilihat dari warna bendera tersebut sepertinya Bendera sangsaka merah putih di Pemerintahan Desa Tanjung Harap diduga sepertinya tidak Pernah dibuka,terlihat dari warna bendera tersebut sudah tampak kusam dan memudar,

Dalam Tata cara pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dalam aturan pemasangan bendera telah diatur dengan waktu yang telah ditentukan di saat menaikan atau menurunkan bendera dilakukan saat pemasangan pada pukul 07:00 wib dan diturunkan pada sore hari pada pukul 15:00 wib atau 18:00 wib

Berkibarnya bendera kantor desa di saat lebaran tampakanya hal tersebut menunjukan bahwa pemdes desa tanjung harap dinilai tidak disiplin dalam melaksanakan tugas, Terpantau terpasangnya bendara merah putih di depan kantor desa tanjung Harap kecamatan Serbajadi, kab.Serdang Bedagai menunjukan sepertinya tidak ada aparatur yang peduli untuk membuka bendera tersebut, yang mana semestinya pemasangan bendera kantor desa di pasang dan di buka setiap hari agar terlaksananya UU No.24/2009 pasal 65 yang menyatakan bahwa warga negara indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, tetapi lain halnya seperti yang terpantau awak media Senin 31 Maret tahun 2025 sekira pukul 17:51 wib bendera merah putih masih tetap terpasang tepat didepan kantor desa yang mana diketahui pada saat itu pada hari lebaran, yang mana sepertinya Pemdes Tj.Harap tidak dapat menjaga dan tidak dapat memelihara bendera negara dengan baik seperti yang telah diatur pada pasal 65 No.24 tahun 2009.

Menurut warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya warga tersebut berharap kepada pemdes dan instansi terkait pemerintahan Agar kedepanya agar tetap peduli dan tetap menjaga serta dapat memelihara bendera kantor desa agar tetap terawat dan jangan pernah beranggapan bahwa jika bendera negara rusak gampang untuk dibeli kembali,

Dalam Pasal 4 UU tersebut, diatur bahwa pengibaran dan Pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, sehingga Bendera Merah putih tetap terhindar dari kotoran, dan juga tetap terjaga kondisinya. *** Pewarta ( BNN) ***

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *