Kalibernews.net,-// TAKALAR, SULAWESI SELATAN – Pemandangan kontras dan mencederai rasa keadilan tersaji di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar. Ruslan Aktivis dari Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) DPD Takalar, yang selama ini konsisten melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis, justru mendapatkan perlakuan diskriminatif dalam urusan pelayanan publik. Selasa (14/04/2026).
Di tengah perjuangannya menagih kepastian berkas cekplot masyarakat yang telah mengendap lebih dari satu bulan, aktivis RHUKI harus menelan pil pahit. Saat dirinya bolak-balik menanyakan progres tanpa hasil, ia justru menyaksikan pemandangan yang mencurigakan di depan matanya sendiri.
“Saya sudah sebulan lebih bolak balik BPN Takalar hanya untuk proses cekplot, seluruh berkas dan segala perantinya sudah saya lengkapi, mulai dari sertifikat asli, foto copy ktp, SPPT, surat kuasa dll, namun sudah sebulan lebih belum selesai mereka kerjakan, sedangkan ada beberapa orang terlihat bebas keluar masuk ruangan dan membawah berkas”, tutur Ruslan dengan emosi.
Diskriminasi Pelayanan yang Menyakitkan aktivis RHUKI DPD Takalar mengaku “gigit jari” saat melihat seorang pria yang bukan pegawai BPN tampak sangat leluasa keluar-masuk ruangan kantor yang seharusnya terbatas.
Kontras dengan nasib berkas pendampingan masyarakat miskin yang selalu dijawab “belum selesai”, pria asing tersebut seolah memiliki “karpet merah” di dalam kantor agraria tersebut.Kecurigaan ini terjawab saat ia mencoba mengonfirmasi status pria tersebut kepada petugas BPN yang sedang melintas. Dengan nada spontan, petugas tersebut menjawab, “Itu calo,” ujarnya sembari berlalu.
Ketua DPD RHUKI Takalar menyayangkan sikap dan sistem kerja BPN Takalar yang terkesan lebih ramah terhadap praktik percaloan ketimbang lembaga bantuan hukum resmi.
“Sangat ironis. Kami dari Rumah Hukum Indonesia datang dengan niat tulus mendampingi masyarakat miskin agar mereka mendapatkan hak pertanahan nya tanpa diperas. Tapi kenyataannya, kami justru diperlakukan seperti ini—berkas dipinggirkan, sementara oknum yang disebut petugas sendiri sebagai calo malah melenggang bebas keluar masuk ruangan,” tegasnya dengan nada bicara penuh kekecewaan.
Menurutnya, perlakuan ini bukan hanya penghinaan bagi aktivis, tetapi juga bagi masyarakat kecil yang tengah mereka perjuangkan. “Jika birokrasi lebih memprioritaskan mereka yang menggunakan jalur belakang, maka semangat reforma agraria dan pelayanan publik di Takalar telah mati,” tambahnya.
Tuntutan Pembersihan Internal atas kejadian ini, RHUKI DPD Takalar mendesak pimpinan pusat Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi total integritas jajaran di BPN Takalar. Dugaan adanya “peliharaan” calo di dalam kantor tidak boleh dibiarkan karena jelas merusak sistem dan merugikan warga yang tidak mampu membayar jasa perantara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Takalar masih menutup diri dan belum memberikan penjelasan resmi mengapa seorang yang diduga calo bisa mendapatkan akses yang lebih istimewa dibandingkan aktivis hukum yang menjalankan mandat pendampingan masyarakat.
(Red).