DELI SERDANG, Kalibernews.net.// – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang kembali melayangkan himbauan kedua berupa Surat Pemberitahuan Pengosongan kepada sejumlah pemilik peternak babi yang berlokasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Kamis 16 April 2026. sekira Pukul 14:00 WIB.

Dalam Isi Surat yang Diberikan Ke Peternak Babi

PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.

Jalan Negara Nomor 1. Lubuk Pakam Kode. Pos-20514

Ponsel. 082162976997.Pos-el:satpolpp@deliserdangkab.go.id Laman:www.satpol.deliserdangkab.go.id

Lubuk Pakam, 15 April 2026.

Nomor : 300.1/1103. Sifat. : Segera. Lampiran : – Perihal : Pemberitahuan Pengosongan

Kepada Yth. Pemilik/Penanggung Jawab.

Ternak Babi

Di

Tempat.

1.Rujukan a. Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja; d. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021-2041; e.Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor: 7 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2025. f. Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 140/895/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Hal : Himbauan

2. Sesuai hasil Pengawasan/Monitoring Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang bahwa ternak babi saudara yang berlokasi di Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang.

3. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, dengan ini disampaikan agar segera merelokasi ternak babi yang berada dilokasi dimaksud, sesuai yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang yaitu Kecamatan STM Hilir dan Kecamatan Sibiru-biru.

4.Apabila Saudara tidak mengindahkannya, maka dilakukan Penertiban terhadap ternak babi yang dimaksud oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang dan segala bentuk risiko kerugian menjadi tanggung jawab saudara.

5.Demikian disampaikan, diucapkan terima kasih.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang.

Marjuki, S.Sos, M.AP Pembina Utama Muda/ IV/c NIP.197212291992031008

Tembusan Yth 1. Bupati Deli Serdang: 2. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Deli Serdang: 3. Camat Labuhan Deli.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang menyatakan bahwa aktivitas peternakan babi di lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041.

Surat pemberitahuan tersebut diserahkan langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasi Trantib, Sekretaris Camat (Sekcam), Satpol PP, Babinsa Desa Helvetia, Kepala Dusun, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam surat resmi bernomor 300.1/1103 tertanggal 15 April 2026, peternak diminta untuk segera merelokasi ternak ke wilayah yang diperbolehkan, yakni di Kecamatan STM Hilir dan Kecamatan Sibiru-biru. Apabila tidak diindahkan, akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Surat pemberitahuan pengosongan diberikan kepada beberapa pemilik peternak, antara lain :

• (P/S) (menerima surat). • (M/S)

• (M/G)

• (A/G)

• (I. S)

Sebagian pemilik peternak lainnya dilaporkan menolak menerima surat tersebut.

Satpol dan Kasi Trantib Menyarahkan surat kepada salah satu pemilik peternak babi berinisial (P/ S) berlangsung tegang. Selain menerima surat, yang bersangkutan juga diduga melontarkan ancaman kepada wartawan yang sedang meliput saat Satpol PP dan Sekcam dan Kasi Trantib Kadus wakil Kadus memberikan surat kepada pemilik ternak dan saat waktu meliput pemilik ternak berinisial (P/S) melontarkan dengan mengatakan, “awas kau ya”. Kepada Wartawan

Situasi semakin memanas ketika seorang warga yang dikenal dengan panggilan “Opung Sunggul”, yang juga merupakan pemilik ternak babi yang dititipkan di rumah (P/S), melontarkan kata-kata makian kepada wakil kepala Dusun Pemilik ternak babi yang numpang di rumah berinisial (P/S) (Opung Sunggul) bahkan merendahkan w. Kepala Dusun dengan ucapan, “kau pakai dinas kau pikir takut kami, baju dinas-dinas taik itu”. Ucap pemilik Peternak Babi yang ditimpakan/numpang ternak babinya di rumah (P/S), Opung yang dikenal dengan sapaan warga (Opung Sunggul).

Diketahui, Opung Sunggul merupakan seorang pensiunan ASN yang menolak kebijakan relokasi ternak babi tersebut.

Tidak hanya itu, salah satu peternak lain berinisial A/G juga sempat terlibat adu argumen dengan pihak Kasi Trantib dan Satpol. dalam perdebatan tersebut, yang bersangkutan diduga mengeluarkan ancaman serius yang ditujukan kepada pejabat daerah dengan menyebut ” Pak Wali Kota Wajib Kami serang dan kami semua peternak babi, kami serang nanti bapak bupati”.Ujarnya

Keberadaan peternakan babi di tengah permukiman warga telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Salah satu korban berinisial (Polius Giawa) sebagai korban peternakan babi yang ber belakang kandang babi pas di belakang rumah Korban (Polius Giawa) mengeluhkan bahwa sumur air miliknya tidak lagi dapat digunakan akibat tercemar limbah kotoran ternak yang dibuang tepat di belakang pintu rumahnya.

Selain pencemaran air, warga sekitar juga mengeluhkan bauk menyengat serta kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan tersebut.

Masyarakat berharap agar Wali Kota, Gubernur Dan Bupati Serta Satpol PP Deli Serdang bersama instansi terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan ini secara tegas dan adil, sesuai dengan Undang-undang Perda Nomor: 1 tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021-2041, dan Undang-undang Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor: 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum dengan perubahan melalui Perda Nomor : 1 tahun 2025 yang berlaku.

Penertiban ini diharapkan tidak hanya menegakkan aturan tata ruang, tetapi juga menjaga kenyamanan, kesehatan lingkungan, serta ketertiban masyarakat di kawasan permukiman. Dan agar pemerintah Daerah agar di tindak Lanjuti dan sesuai dengan Undang-Undang Perda.

Pewarta~ M.Muhajir.

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *