SURABAYA, Kalibernews.net – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut berkaitan dengan lagu versi modifikasi yang dinilai memuat lirik vulgar dan diduga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap pembentukan karakter serta moral generasi muda.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, mengatakan bahwa kebebasan berekspresi dalam dunia seni dan musik merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus berpijak pada norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang hidup di tengah masyarakat.
Menurut Baihaki, lirik lagu yang dipersoalkan dinilai menggambarkan hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang dianggap merendahkan martabat perempuan. Ia menilai pesan-pesan tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir generasi muda apabila dikonsumsi tanpa pemahaman yang benar.
“Kami menilai karya tersebut berpotensi membentuk persepsi yang keliru terhadap nilai-nilai moral dan kesusilaan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Baihaki Akbar.
Baihaki juga menyoroti pesatnya penyebaran lagu tersebut melalui berbagai platform digital dan media sosial. Menurutnya, kemudahan akses membuat lagu itu dapat didengar oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan remaja yang masih berada pada tahap pembentukan karakter.
Ia mengkhawatirkan lirik yang mudah dihafal dapat diterima sebagai sesuatu yang wajar, meskipun belum dipahami maknanya secara utuh. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengikis nilai-nilai moral, etika, serta budaya yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
Atas dasar itu, AMI secara resmi mengajukan laporan kepada Polrestabes Surabaya dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain meminta penanganan hukum yang profesional, objektif, dan transparan, AMI juga mengajak para musisi, kreator konten, dan pelaku industri hiburan untuk lebih mengedepankan tanggung jawab sosial dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi masyarakat luas.
“Kami tidak menolak seni maupun kreativitas. Namun, setiap karya yang dipublikasikan kepada masyarakat harus disertai tanggung jawab moral. Kebebasan berekspresi tidak boleh mengabaikan nilai agama, budaya, etika, dan kesusilaan yang menjadi jati diri bangsa,” tegas Baihaki.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak DJ Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan apabila telah diterima, sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Narasumber: Baihaki Akbar, Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Penulis: Asep Iskandar.
