BANDUNG, Kalibernews.net –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
Selama periode Mei hingga Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 105 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan Obat Keras Tertentu / OKT. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Rincian Kasus 2 Bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam penyelidikan, pengembangan jaringan, serta penindakan terhadap para pelaku.
“Dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap sebanyak 105 laporan polisi, yang terdiri dari 41 kasus sabu, 19 kasus narkotika jenis sintetis / sinte, 3 kasus ganja, 1 kasus pil ekstasi, dan 41 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu,” kata Kompol Made, Rabu 29/7/2026.
116 Tersangka & Barang Bukti Besar
Dari 105 kasus tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka terdiri dari 113 laki-laki dan 3 perempuan. Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tersangka, Satres Narkoba juga menyita barang bukti signifikan, di antaranya:
- 1.519,60 gram Sabu
- 330,27 gram Narkotika Sintetis + 16,68 gram bibit sinte
- 181,90 gram Ganja
- 44 butir Pil Ekstasi
- 1.000.072 butir Obat Keras Tertentu berbagai merek, seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP
Kompol Made menegaskan Polresta Bandung tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
Redaksi
Kalibernews.net.
“Bicara Fakta Tanpa Rekayasa”
