KUNINGAN, Kalibernews.net || – Di tengah komitmen pemerintah memperluas jangkauan program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan, masih ditemukan keluarga prasejahtera yang mengaku belum pernah menerima bantuan sosial. Kondisi tersebut dialami keluarga Kusman, warga Dusun Manis, RT 07 RW 02, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, keluarga ini hidup dalam keterbatasan ekonomi dan menghadapi beban yang tidak ringan. Seorang cucu Bapak Kusman yang masih berusia 7 tahun diketahui merupakan penyandang disabilitas, sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Ibu Susi harus menjalani terapi cuci darah (hemodialisis) secara rutin setiap minggu akibat penyakit gagal ginjal. Sementara itu, anggota keluarga lainnya, Mi Kasah, merupakan penyandang tunanetra yang juga memerlukan perhatian dan dukungan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Dengan kondisi tersebut, keluarga mengaku hingga kini belum pernah menerima bantuan sosial seperti BLT Dana Desa (BLT-DD), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun bantuan sosial lainnya. Pengakuan tersebut menjadi sorotan mengingat keluarga dengan anggota penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis termasuk kelompok yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Menurut keterangan keluarga, mereka juga pernah menyampaikan kondisi tersebut kepada perangkat desa dengan harapan memperoleh perhatian. Namun, keluarga mengaku belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan. Pernyataan ini merupakan pengakuan dari pihak keluarga dan masih memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Desa Mekarwangi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Apabila informasi tersebut terbukti setelah proses verifikasi, kondisi ini patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah desa bersama instansi terkait diharapkan segera melakukan pendataan, verifikasi, dan evaluasi terhadap status keluarga tersebut agar hak-hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial dapat dipastikan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Mekarwangi belum memberikan keterangan resmi mengenai status pendataan keluarga Kusman maupun alasan belum diterimanya bantuan sosial. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Mekarwangi maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kisah keluarga Kusman menjadi pengingat bahwa keberhasilan program perlindungan sosial tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, tetapi juga dari ketepatan sasaran. Masyarakat berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada lagi warga yang layak menerima bantuan, namun terlewat dalam proses pendataan.
Penulis: Asep Iskandar
Team investigasi
Kalibernews.net.
