
SUKABUMI, KALIBERNEWS.NET – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi melayangkan desakan keras kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi untuk segera mencopot oknum Kepala Sekolah di wilayah Nagrak, Kecamatan Cisolok.
Desakan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran total terhadap Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta dugaan kebohongan publik terkait proyek pembangunan di lingkungan sekolah tersebut.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pembiaran infrastruktur pendidikan yang mengabaikan keselamatan dan memanipulasi informasi publik.
“Kami menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi segera mengambil tindakan konkret, memeriksa, dan mencopot oknum kepala sekolah yang bersangkutan. Pengabaian aturan SMKK Permen PUPR 10/2021 bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan siswa dan guru, serta bentuk nyata dari pembangkangan hukum,” ujar Heriyadi dalam keterangan persnya.
Berikut 3 Poin Tuntutan dan Dasar Hukum yang Didesakkan IWO Indonesia:
1.Pelanggaran Total Regulasi SMKK & Sanksi Administratif.
Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, setiap proyek pembangunan atau rehabilitasi fasilitas publik termasuk gedung sekolah, wajib menerapkan standar keselamatan kerja konstruksi secara ketat. Anggaran SMKK seperti penyediaan APD, rambu keselamatan, dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja wajib dialokasikan secara khusus dan dilarang dimanipulasi atau ditiadakan.
- Dampak Pelanggaran Diduga melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Tuntutan Disdik Kabupaten Sukabumi didesak untuk segera menghentikan sementara proyek fisik di lokasi terkait, melakukan evaluasi total, serta menjatuhkan sanksi administratif berat kepada pihak pengadaan yang terlibat akibat kelalaian pengawasan teknis.
2.Tuntut Sanksi Disiplin Berat ASN.
Sebagai pejabat publik dan ASN, oknum Kepala Sekolah tersebut terikat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tindakan dugaan kebohongan publik dan membiarkan pelanggaran regulasi fatal merupakan pelanggaran berat.
DPD IWO Indonesia menuntut Disdik dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi menjatuhkan salah satu hukuman disiplin berat:
- Pembebasan dari jabatan (pencopotan permanen dari posisi Kepala Sekolah menjadi jabatan pelaksana).
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang.
3.Konsekuensi Hukum Pidana.
IWO menilai, dugaan kebohongan publik yang berimplikasi pada LPJ fiktif serta pemotongan anggaran keselamatan kerja tidak lagi masuk ranah internal, melainkan ranah pidana:
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) Jika dugaan kebohongan dilakukan untuk menyembunyikan penyelewengan dana alokasi keselamatan konstruksi atau manipulasi mutu bangunan.
- Pasal Kelalaian yang Membahayakan Nyawa (Pasal 359 dan 360 KUHP) Kelalaian total terhadap SMKK yang berpotensi mengakibatkan kerusakan struktural atau ancaman keselamatan.
- Penyebaran Berita Bohong / Manipulasi Data. Apabila oknum tersebut diduga merekayasa dokumen proyek atau menyampaikan informasi palsu kepada masyarakat.
Akan Dilaporkan ke APH dan Ombudsman.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Jika Disdik tidak segera menunjukkan langkah nyata, IWO Indonesia akan membawa berkas temuan ini langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, serta melaporkannya ke Ombudsman RI.
“Dinas Pendidikan jangan melindungi oknum. Publik berhak tahu ke mana anggaran sekolah dialokasikan, dan anak-anak didik kita berhak mendapatkan gedung sekolah yang aman, bukan bangunan yang dibangun di atas kebohongan dan pelanggaran hukum,” tutup Heriyadi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kalibernews.net masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan Disdik Kabupaten Sukabumi.
Redaksi
Kalibernews.net
