Soreang-Kalibernews,-[] Kamis 4/8/2022 Saat Wartawan Kalibernews melewati Kampung Mincrik RT 02 RW 10 Desa Neglasari Kecamatan Ibun Kab Bandung.
Nampak ada proyek Pembangunan yang diduga menggunakan Anggaran Negara yang dititipkan melalui Dinas terkait Dikabupaten Bandung yang peruntukannya untuk pembangunan Infrastruktur di Desa Neglasari Kecamatan Ibun.
Dalam hal ini berdasarkan hasil penelusuran kalibernews dilokasi diduga proyek pembangunan tersebut proyek pembangunan yang menggunakan Sumber Anggaran dari siluman, karena di lokasi proyek pembangunan tersebut tidak ada dan nampak dipasang bahkan tidak ada Papan Proyek papan informasi mengenai proyek pembangunan tersebut, karena saat dikonfirmasi salah seorang pekerja yg enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya tidak faham, saya hanya pekerja, untuk permasalahan itu dipersilahkan besok tanya sama pengawasnya.
Dalam Hal ini wartawan Kalibernews bukan dalam artian ingin menggiring Opini Pribadi atau mencari cari kesalahan perusahaan pemenang tender, akan tetapi dengan jelas dan nyata bahwa Perusahaan Pemenang Tender tidak mengindahkan Undang-undang Informasi Publik No 14 Tahun 2008.
Padahal dalam Undang undang tersebut secara spesifik menjelaskan Keberadaan Proyek tersebut, dari A – Z dan merupakan kewajiban bagi perusahaan pemenang tender untuk membuat Papan informasi, namun pengawas dan Perusahaan Pemenang Tender/proyek terkesan menyepelekan kewajibannya.
Diharapkan kepada pihak penegak Hukum dan penegak perda serta penegak Undang undang bersikap dan bertindak tegas kepada para pelanggar, karena hal tersebut sudah Menjadi kewajiban nya juga.
Pewarta (( Tim ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))
