Maluku.Kalibernews. Saumlaki,5/2022 Dengan adanya Kasus perkara perdata yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Tanimbar terkait dengan masalah tanah di desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Keptan) yang kemudian di laporkan kembali dengan dakwaan sebagai tersangka perkara Pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, yang menjerat Advokat & Pengacara senior, Kilyon Luturmas SH, akhirnya diputuskan Bebas murni oleh Majelis Hakim pada PN Saumlaki, yang terdiri dari, Tri Wahyudi SH. MH, (Ketua) , Elvas Yanuardi SH, dan Ary Wibowo SH. MKN, (Anggota) Kamis (4/8/2022)
Dengan adanya beberapa Tim kuasa hukum Luturmas yang terdiri dari Ronald Bembuain SH, Ruben Matruty SH dan Noce Faumase SH dalam konferensi Pers menjelaskan, kasus yang menimpa kliennya berawal dari masalah tanah antara pemerintah daerah dan Dedi Doni Dasmasela yang memberikan kuasa kepada Kilyon Luturmas, SH sebagai kuasa hukum. Dengan demikian maka dapat di tetapkan suatu keputusan dengan No 21.PDTG/2015.PN.SML, namun tidak di pungkiri ada juga 13 orang masyarakt desa Latdalam mengklaim bahwa lokasi tanah tersebut adalah milik mereka dari tanah seluas dua Hektar tersebu
Yang dapat di jelaskan bahwa, para pihak yang mengklaim terkait dengan tanah tersebut kemudian menggelar rapat, dan dari hasil rapat tersebut dibuatlah notulen sebagai dasar dari rangkaian keputusan yang kemudian digunakan untuk melaporkan pengacara Kilyon Luturmas SH dengan membalik fakta sebagai perkara pidana yang akhirnya menyeret Pengacara senior tersebut sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan, ungkap Bembua
Kendatipun demikian lanjutnya, dalam sidang putusan majelis hakim memutuskan bebas murni kepada Luturmas karena semua tuntutan dalam perkara tersebut bukan perkara Pidana tetapi seluruhnya adalah perkara perdata sebagaimana telah diputuskan tahun 2015 lalu. “Kami tim kuasa hukum telah membuktikan bahwa perkara tersebut bukan perkara Pidana tetapi seluruhnya adalah perdata, bahkan para pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut adalah tidak benar, ujar Bembuai
Sementara itu Luturmas yang diminta komentar terkait keputusan yang telah memenangkannya memberikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah bekerja keras membela perkaranya yang berakhir dengan kemenangan mutlak yaitu bebas murni, selain itu dia juga mengaku, kalau dirinya adalah hanya manusia biasa yang tidak luput dari salah dan dosa, namun patut bersyukur karena bagi dia ini adalah mujizat yang Tuhan tunjukan melalui kuasa ilahinya, sehingga dapat kembali menghirup udara kebebasan dan akan kembali menjalankan profesinya sebagai Adfokat (Pengacara), di daerah ini, tuturnya
Pewarta (Ehmylli).
Editor (( dedekw678@gmail.com ))
