Team.Kalibernews.net ||Secara umum pengertian keadilan itu tidak lain merupakan hal-hal yang berkenaan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang mengandung pedoman atau tuntunan agar setiap orang dapat saling memperlakukan orang lain sesuai dengan hak dan kewajibannya dalam hubungan antar sesama.
Menurut Aristoteles: Keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit yang dapat juga diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
Romo Franz Magnis Suseno : keadilan ialah keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
WJS Poerwadarminta : Keadilan adalah tidak berat sebelah yang artinya seimbang dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Thomas Hobbes: perbuatan dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
Plato: Keadilan itu berupa diluar kemampuan Manusia Biasa Karena keadilan ada didalam suatu hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli.
Keadilan menurut Aristoteles dapat dibedakan dalam beberapa macam:
1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Commutativa) yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa komutatif dengan melihat jasa-jasanya misalnya seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat jasa dan kedudukannya; keadilan yang memberikan masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu;
2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan misalnya seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan; keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu objek hak yaitu individu.
Dilan distributif menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan dan kecakapan. misalnya seorang karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun dinilai pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
3. Keadilan Legal (Iustitia Legalis) yaitu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi undang-undang untuk kebaikan bersama ” Banum commune”. misalnya semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas, bagi pelanggar dikenai sanksi tilang Inilah yang disebut oleh Notonegoro bahwa suatu keadilan dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4.Keadilan Vindikatif (Iustitia Virdicativa) atau keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan nya. misalnya; pengedar narkoba dianggap pantas dihukum dengan seberat-beratnya;
5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) atau keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan, misalnya, seorang penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa intervensi atau tekanan apapun.
6. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) atau keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang oleh pihak lain. misalnya, polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
7. Keadilan Kodrat alam : atau perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Misalnya, seseorang akan membalas dengan baik apabila orang lain melakukan hal yang baik pula kepadanya.
8. Keadilan Konvensional ; adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku.
9. Keadilan Corrective yang disebut juga restorative Justice atau keadilan yang memulihkan atau memperbaiki, dimana seseorang yang telah mencemarkan nama baik orang lain diwajibkan memulihkan nama baik orang yang telah dicemarkan namanya. misalnya, seseorang meminta maaf kepada media karena telah mencemarkan nama baik orang lain.
10. Keadilan moral atau keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakuan seimbang antara hak dan kewajibannya.
11. Keadilan prosedural atau keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
diantara ke-11 istilah tersebut di atas yang paling sering dibahas di dunia akademis ada 4 macam keadilan yaitu;
1)distributive Justice
2) procedural Justice
3). retributive Justice
4) restorative Justice
Dalam perspektif ilmu hukum, keadilan tidak lain merupakan tindakan yang dilakukan sesuai dengan atau tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apakah norma aturan tersebut didasarkan atas kesepakatan antar warga atau merupakan norma sosial ( societal norms), kaidah-kaidah dimaksud diharapkan memberikan jaminan kepastian bahwa semua warga masyarakat menerima perlakuan yang adil ( fair treatment).
Persoalan keadilan muncul di berbagai lingkungan berbeda dan memainkan peran yang menentukan dalam menyebabkan, memelihara, dan mengatasi konflik dalam masyarakat. institusi-institusi yang dianggap adil akan menanamkan perasaan stabil, Sejahtera dan puas di antara warga masyarakat, sementara persepsi mengenai ketidakadilan dapat menyebabkan ketidakpuasan, pemberontakan, bahkan revolusi sosial.
masing-masing lingkungan mengekspresikan prinsip-prinsip keadilan dan fairness dalam bentuk kesamaan, kesetaraan keseimbangan, kesebandingan, dan atau kesetimpalan dengan caranya sendiri-sendiri, menghasilkan tipe dan konsep keadilan yang berbeda-beda, yaitu bersifat pembagian atau distributive, sesuai aturan atau prosedural, pembalasan atau retributif, dan atau pemulihan atau restoratif.
Setiap tipe mempunyai implikasi penting terhadap persoalan keadilan versus ketidakadilan sosial ekonomi, sosial politik, keadilan dan keadilan sipil dan bahkan kriminal, baik dalam skala nasional maupun internasional.
PERTAMA Distributive Justice : biasa dikenal dan dikaitkan dengan konsep keadilan ekonomi, yaitu berkenaan dengan fairness. dalam apa yang didapatkan orang, mulai dari barang tertentu sampai ke perhatian. Jalan distributif ini berakar dalam tatanan sosial( social order) Dan inilah merupakan akar sebenarnya dari aliran pemikiran sosialisme, di mana ketimpangan, kesenjangan atau ketidakadilan menjadi prinsip pokok yang mendasarinya. jika orang tidak merasa mendapatkan bagian yang adil atas sesuatu, atau merasa mendapatkan bagian yang tidak adil atas sesuatu, mereka pertama akan berusaha mendapatkan apa yang mereka anggap sebagai hak mereka.
Untuk seterusnya mereka juga dapat berusaha mencari keadilan dalam bentuk atau jenis keadilan lainnya. masalahnya adalah apa yang dinilai” pembagian yang adil” dalam perspektif distributive Justice sering menjadi sumber perdebatan tersendiri. distributive Justice atau Economic Justice berkaitan dengan persoalan memberikan kepada semua anggota masyarakat suatu bagian yang adil( fair share) atas manfaat dan sumber daya yang tersedia.
Meskipun semua orang setuju bahwa kekayaan bersama dibagikan secara adil dan merata, pasti tidak mudah untuk menyepakati apa yang diperhitungkan sebagai bagian yang adil itu.
Ada 3 kriteria yang biasa dipakai untuk menentukan sejauh mana suatu proses pembagian dapat dinilai menghasilkan keadilan yang bersifat distributif yaitu;
1. Equity
2. Equality
3. Kebutuhan (need)
Equity artinya ganjaran bagi seseorang harus setara dengan sumbangannya kepada masyarakat.
Equality artinya setiap orang mendapatkan bagian yang sama, terlepas dari masukan atau kontribusi yang diberikannya.
Kebutuhan (need) merupakan kriteria dasar pembagian berdasarkan kebutuhan, sehingga orang yang lebih membutuhkan di delay adil untuk mendapatkan bagian yang lebih banyak, sedangkan yang kebutuhan yang sedikit dinilai Abil untuk mendapatkan bagian yang lebih sedikit.
Alokasi sumber daya yang adil atau keadilan distributif ini sangat krusial bagi stabilitas kehidupan bersama dalam masyarakat dan kesejahteraan bagi seluruh warga bakat yang bersangkutan. jikalau persoalan distributive Justice tidak tertangani dengan baik dan hal-hal yang seharusnya terdistribusi secara adil dan merata itu ternyata pula bernilai sangat penting dalam kehidupan masyarakat, terjadinya konflik yang keras biasanya tidak terhindarkan.
KEDUA Procedural Justice;
Yaitu keadilan prosedural yang berkaitan dengan ide” Fair Play” yang sangat berbeda dari pengertian fair share or distributive Justice. jika orang percaya bahwa proses yang adil (fair) telah digunakan dalam memutuskan apa yang akan dibagikan, mereka akan menerimanya sebagai suatu kesetimbangan atau kesebandingan atas apa yang mereka terima dengan memperbandingkan nya dengan yang diterima orang lain.
Namun, jika orang menganggap bahwa yang dibagikan atau prosedur yang ditempuh untuk itu tidak berkeadilan, mereka tentu akan berusaha mencari keadilan restoratif dan atau keadilan retributif.
Yang terakhir inilah yang populer dipraktekkan di dunia penegakan hukum dengan maksud membalaskan kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan seseorang yang telah menimbulkan derita ketidakadilan bagi orang lain.
Keadilan prosedural berkaitan dengan perbuatan dan pelaksanaan keputusan atau kebijakan berdasarkan proses yang adil yang menjamin perlakuan yang sama bagi semua pihak yang setara. aturan yang sudah ditetapkan lebih dulu harus diikuti secara imparsial (tidak berpihak) dan diterapkan secara konsisten untuk menghasilkan suatu keputusan yang tidak bias kepentingan atau berpihak.
mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur harus bersikap netral dan mereka yang secara langsung akan dipengaruhi oleh keputusan-keputusan tersebut haruslah mempunyai suara atau perwakilan dalam proses pengambilan keputusan.
Keterlibatan partisipasi publik yang luas proses yang ditempuh mudah dipercaya, sehingga hasilnya pun dapat mudah dipercaya Meskipun orang belum tentu suka kepada keputusan yang diambil tersebut. pengelolaan proses yang adil, transparan dan akuntabel ini juga merupakan persoalan yang sangat Sentral banyak sistem dan prosedur penyelesaian sengketa (dispute resolution procedures), termasuk dalam negosiasi,, mediasi, arbitrase dan juga ajudikasi di lingkungan lembaga peradilan.
KETIGA retributive Justice atau keadilan pembalasan yang bekerja berdasarkan prinsip penjatuhan sanksi yang membalaskan kesalahan atau pelanggaran norma yang telah dilakukan seseorang, meskipun dalam praktek apa yang menentukan hukuman yang adil dan setimpal(fair and proportional punishment) itu sendiri selalu saja diperdebatkan.
Meskipun tujuan Mulianya jelas untuk menjerakan (deterrence effects) bagi pelaku ataupun bagi orang lain dari pelanggaran yang serupa di masa depan.
Ide retributive Justice dalam sejarah dapat dikaitkan dengan konsepsi keadilan yang dikenal di Timur Tengah. sejarah Kitab Taurat sampai Injil dan Alquran mengenal dengan baik sistem QISHASH yang mengidealkan pendekatan pembalasan yang setimpal dalam arti yang harfiah dan fisik. nyawa dibalas dengan nyawa mata dibalas dengan mata dan seterusnya Dalam pengertian yang sangat fisikal. pendekatannya sangat retroaktif dan sekaligus retributif dengan memberi pembenaran bagi penjatuhan sanksi hukuman sebagai ganjaran atas ketidakadilan atau pelanggaran yang dilakukan.
Oleh karena itu dalam Alquran spirit pembalasan itu lebih disederhanakan dan ancaman pembalasannya diperingan daripada praktek di zaman sebelumnya. sambil dikaitkan dengan sistem pemaafan dan pengampunan dari perspektif korban kejahatan. dalam Alquran sistem QISHASH yang benar selalu dikaitkan secara fungsional dengan sistem diyat pengganti bagi kepentingan korban sehingga aspek retributif nya bergeser secara dinamis ke arah perspektif restoratif.
KEEMPAT restorative Justice keadilan yang memulih kan yang biasa disebut juga sebagai keadilan yang memperbaiki atau corrective Justice dalam hal ini yang dituntut oleh pencari keadilan bukan pembalasan, bukan pembagian, bukan sekedar pemenuhan prosedur atau formal Tetapi lebih penting adalah pemulihan keadaan sebagaimana sebelum terjadinya tindakan yang menimbulkan ketidakadilan. pemulihan dapat dilakukan secara fisik ataupun non fisik misalnya cara yang paling mudah untuk memulihkan kembali nama baik orang yang dirugikan atas tuduhan atau pernyataan negatif yang tidak berdasar dia masa adalah dengan cara mengumpulkan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada yang bersangkutan di media massa yang bersangkutan dan media lain yang terkait.

Sumber : (Konstitusi Keadilan Sosial ; Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Hal ;43)
Editor : Zamil Mustami P
Pewarta : Team kalibernews.net
