Maluku-KaliberNews-Saumlaki 19/08/2022 Analisis APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, Penjabat Bupati Daniel E. Indey, S.Sos., M.Si didampingi Kepala Dinas Kominfo F. Batlayeri, SH terhadap kajian analisis terhadap APBD tahun anggaran 2022 hasil yang diperoleh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Tahun anggaran 2021.
Dalam konferensi pers diruangan Rapat Bupati Kepulauan Tanimbar lantai tiga mengatakan, fakta membuktikan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki utang pihak ketiga yang sudah di audit, cukup besar berdasarkan LHP BPKRI yang nilainya mencapai Rp. 221.594.437.433,72. pada Kamis 18/8/2022.
Menurut Penjabat Bupati Indey terkait dengan hal tersebut telah diketahui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga berimbas dan mengakibatkan LPJ ditolak oleh Empat fraksi pada saat paripurna di kantor DPRD kepulauan Tanimbar.”Ungkapnya.
Kata Indey, selain utang pihak ketiga tetapi juga defisit, kurang lebih sebessr Rp. 100 miliar, sehingga belum dapat memastikan nilai rincian pastinya karena target PAD tidak mencapai dari nilai yang ditargetkan.
Olehnya itu, PAD sesuai dengan data APBD 2022 yang dianggarkan sebesar Rp.62 miliar pada hal dalam realisasi anggaran tahun sebelumya tidak pernah mencapai angka Rp. 60 milyar bahkan Rp. 40 miliar, pun tidak mencapainya.”Bebernya.
Menurut Indey sebenarnya, Bapeda hanya mengusulkan PAD itu, sebesar Rp. 32.080.314.595,95 tetapi yang termuat dalam APBD tahun 2022, adalah 62 miliar, jadi selisinya sebesar Rp. 29.919.685.404,05, nilai tersebut tentu masuk dalam ruang defisit.
Kata Penjabat memang belum bisa menetapkan nilai sebesar itu dan mudah-mudahan disisa bulan ini bisa menjangkau, itupun harus bekerja extra keras, sampai 31 Desember apakah bisa dapat 32 miliar atau tidak dan angka itulah akan diberdayakan dalam APBD perubahan 2022, tuturnya.
Selanjutnya, dari sisi pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2022, ada Rp 911.806.186.275, jika dihitung dari pendapatan transfer dan pendapatan pusat Rp. 833.806.186.275. Sehingga perlu direfisi terhadap pendapatan transfer antar daerah pada APBD induk tahun 2022, Rp.78 miliar, pada hal setelah koordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Kabupaten kita hanya mendapat Rp. 15.380.973.908 jika dikurangi dengan 78 miliar gimana hasilnya? Dan itu fakta.”kata Indey.
Ini Semua adalah fakta dan kebenaran yang harus diungkap sehingga masyarakat jangan sampai menganggap bahwa kita tidak mampu mengelola keuangan, dengan dana yang telah ditetapkan satu (1) trilyun sekian itu.
Hal ini perlu dibuka karena Irjen Kemdagri dan KPK menyatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar nilai publikasi APBD 0 (Nol).
APBD itu bukan sesuatu hal yang luar biasa yang harus ditutupi, dan atau hanya diketahui oleh orang tertentu saja tetapi, undang-undang menjamin adanya keterbukaan informasi, APBD harus dipublikasikan supaya masyarakat tahu persis terkait dengan perkembangan daerah seperti apa. Tutupnya.
Penulis : Ehmylli . Lelatobur
Editor (( dedekw678@gmail.com ))
