Soreang-Kalibernews.net.,-//Secara Regulasi Berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Di Kabupaten Bandung, yang didalamnya sudah dijelaskan Tupoksi masing-masing.

Saat dikonfirmasi Kalibernews.net. kepala Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang, diruang Kerjanya Rabu 06/7/2023, sekira, Pukul 10:00.Wib. kepada Kalibernews.net.terkait adanya dugaan molornya dan terhambatnya pelayanan oleh salah satu ketua RW, hingga mencapai 2 bulan, Inilah Tanggapan/jawaban Kepala Bojongsari atas pertanyaan yang disampaikan awak Media Kalibernews.net. Bahwa apa yang di pertanyakan oleh awak media terkait terhambatnya pelayanan oleh salah seorang Ketua RW diwilayahnya, saya tidak faham, tidak pernah menerima berkasnya sampai saat ini belum melihat berkas permohonan yang dimaksud, karena biasanya kalau ada berkas itu dari bagian pelayanan langsung masuk laporan berkas untuk ditanda tangan.

Secara Prosedur pelayanan Desa Bojongsari menerapkan aturan untuk warga masyarakat agar yang ingin mengajukan permohonan administrasi surat menyurat, selain membawa berkas pembantu seperti Poto Copy KTP, Poto Copy Kartu Keluarga serta yang lainnya, warga masyarakat pun harus membawa surat jalan yang formatnya sudah disediakan disetiap RT dan RW, hal ini agar tertib Administrasi,

Terkait adanya dugaan kelalaian atau molornya, pelayanan publik, oleh salah satu Ketua RW saya saat ini juga saya akan panggil ketua RW nya biar ketahuan apa dan dimana yang menjadi Krodit permasalahannya, ucap Kepala Desa sambil menyuruh Sekdes agar memanggil Ketua RW, dan kamipun Pihak media Menghadirkan pemohon.

Tidak sampai 5 menit Datang hadir Ketua RW hampir bareng dengan pemohon, kemudian Kepala Desa meminta Ketua RW dan pemohon untuk menceritakan kronologinya singkat Cerita setelah mendengarkan pemaparan Ketua RW dan pemohon serta melihat berkas yang dibawa Pemohon, Kepala Desa sudah bisa menyimpulkan, kepala Desa Bojong sari Asep Sunandar langsung menyampaikan pesan kepada Ketua RW, Pak RW kita sebagai pelayan publik jangan sampai ikut campur terlalu dalam terhadap urusan mereka, jika berkas itu sesuai dengan, identitas pemohon tidak ada kekurangan pak RW harus membantu untuk menandatangani, jangan terkesan menghambat pelayanan publik, ucapnya.

Dalam hal ini saya Atasnama Kepala Desa meminta maaf kepada pemohon warga masyarakat yang mengajukan penandatanganan permohonan yang tersendat akibat ketidak profesionalan salah Ketua RW, ini salah saya, karena secara hirarki tidak ada anak buah yang salah, ini salah saya pungkas kepala Desa.

(( Tim ))

About The Author