Maluku,-Kalibernews.net,-//-Kasus dugaan korupsi add,dd tahun anggaran 2017 – 2020 desa loki kecamatan huamual kabupaten seram bagian barat (SBB).maluku.
Bergulir lama di tangan inspektorat belum menyerahkan laporan hasil pemeriksaan khusus serta lampiran hasil sidang majelis putusan tuntutan ganti rugi kepada aparat penegak hukum.
Sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini tipikor polres seram bagian barat yang lakukan penyelidikan kasus desa loki belum bisa menaikan statusnya dari penyilidikan ke penyidikan.
Sekda, Leverne A. tuasuun. sebagai ketua majelis putusan tuntutan ganti rugi beralasan lambatnya menangani kasus desa lokki akibat inspektur merangkap dua jabatan hingga mau di ganti, alasan itu tidak masuk akal sama halnya menumpahkan kesalahan pada orang lain bekerja menabrak aturan enam puluh (60) hari suda selesai.
Pelapor kasus dugaan korupsi add,dd tahun anggaran 2017-2020 desa loki kecamatan huamual kabupaten seram bagian barat (SBB) maluku,
zakaria mengatakan berulang kali saya datangi kantor inspektorat dan hubungi penyidik tipikor polres seram bagian barat bahkan kejaksaan negeri piru menanyakan perkembangan penanganan kasus add,dd desa loki,
Namun belum ada kepastian hukum sebab laporan hasil pemeriksaan khusus yang suda di keluarkan inspektoeat belum di sertai dengan hasil sidang majelis putusan tuntutan ganti rugi untuk di serahkan ke aparat penegak hukum.
Zakaria kecewa melihat Inspektorat lambat menangani satu kasus desa loki suda bertahun tahun di tangan inspektorat padahal batas waktu hanya 60 hari selesai.
Harusnya dari penyilidikan statusnya naik menjadi penyidikan bukan jalan di tempat karena suda ada temuan kerugian keuangan negara aneh mengapa persoalan hukum mptgr di jadikan suatu alasan dan persoalan kasus desa loki mptgr bukan lagi 60 hari melainkan suda tahun berganti tahun ada apa dengan kasus desa loki?
Pertanyaannya mengacu pada aturan mana kalau hasil audit inspektora di temukan kerugian keuangan negara pada add,dd masuk persoalan hukum belum diselesaikan tetapi anggaran tahun berikutnya bisa pencairan?… ?
Sekertaris daerah (sekda) leverne A. tuasuun juga kepada saya menyampaikan alasan lambatnya hasil putusan sidang mptgr di karenakan inspektur merangkap dua jabatan sehingga mau di ganti jadi kasus loki tinggal tunggu putusan ucap zakaria.
Zakaria dalam kasus desa loki meminta kepada bapak pj.bupati seram bagian barat yang baru Dr. Achmad Jais Ely, ST.,M.Si mengganti andi chandra asadudin agar benar mencopot dan mengganti jabatan inspektur dan yang mengaudit kasus desa loki karena banyak kasus dugaan korupsi yang belum selesai akibat inspektorat lambat menanganinya seperti desa murnaten.
Dirinya berharap setelah inspektur dan yang menangani kasus desa loki di ganti masalah sidang mptgr berjalan sesuai aturan enam puluh (60).hari tutup 04.06.2024.
Pewarta (kaperwil maluku).
