GARUT-KALIBERNEWS.NET-//- Perusahaan wifi My republik yang memiliki moto #wifi terbaik yang telah Hadir di Kabupaten Garut yang kini keberadaannya sudah sudah hadir dan ada hingga di pelosok Desa di kabupaten Garut.
Dalam iklan bender/spanduk Wifi My republik menawarkan Fast 50 mbps mulai dari 200.000 an namun fakta kenyataannya setiap pengguna internet yang di pasang oleh warga masyarakat, diduga kuat wifi My republik itu terkesan menjerat pelanggannya, karena saat warga masyarakat telat membayar hanya hitungan Jam itu pembayaran nya hingga mencapai 280.000 perbulannya.
Kejadian ini di alami oleh pelanggan asal kampung Rancapari RT 02/02 Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi berinisial HS 56 Tahun yang juga sebagai Awak media Peduli Rakyat sekaligus bendahara umum DPD IWO indonesia Kabupaten Garut, saat diwawancarai awak media dirumah kediamannya alamat diatas menyampaikan””
Awalnya saya pelanggan Internet dari perusahaan Wifi indihome, hampir 2 tahun saya menjadi konsumen indihome, karena bayarannya selalu mahal setiap bulannya hingga mencapai 320.000 /bulan padahal batas maksimal pembayaran itu 270.000/bulan, namun kadang kadang saya lupa membayar tepat waktu( tanggal ) jatuh tempo dari 270.000 itu menjadi 325.000, padahal saya telat bayaran nya itu hanya hitungan Jam tidak sampai 1×24 jam.
Lanjut HS karena merasa kecewa dan terbebani dengan pembayaran denda mencapai 55.000./bulannya, padahal saya telat bayar hanya hitungan Jam akhirnya ada vendor baru melakukan pemasangan tiang dan kabel wi-fi My republik melintas tepat di depan rumah, dan si marketing my republik menawarkan bahwa wi-fi My republik itu pembayarannya murah 50.mbps itu kisaran 200.000/bulannya wah saya bilang 50 mbps cuman 200.000/bulan murah dong pikir saya.
Akhirnya saya putuskan untuk berhenti dari konsumen indihome dan pindah menjadi konsumen My republik memang benar awalnya saya bayar hanya Rp 200.000 itu pun saya bayar setelah beres pemasangan, namun setelah beberapa bulan menjadi langganan My republik, hal yang sama dialami oleh saya, tepatnya pada bulan Maret 2025, masa berlaku atau jatuh tempo pembayaran wifi saya tanggal 3 maret 2025, karena wifi akan mati jam 12 malem apabila belum bayar iuran setiap bulannya, jam 12 malem habis masa berlaku wifi, kemudian saya baru bisa bayar tgl 4 maret sekira jam 4 sore tagihan pembayaran wifi saya itu mencapai 280.000 rupiah.
Yang menjadi pertanyaan apakah pengunaan wifi itu sama dengan token listrik atau tidak, sebenarnya berapa kewajiban saya sebagai konsumen harus membayar biaya bulanan internet yang saya gunakan, apakan wifi jikactidsk digunakan karena mati/habis masa berlakunya itu tetap harus dibayar oleh konsumen, berarti tagihan wifi itu bunga berjalan walaupun wifi tidak bisa dinikmati oleh konsumen itu tetap harus dibayar, kalau begitu perusahaan internet itu perusahaan yang bisa dikategorikan sebagai rentenir berkedok jualan jasa pengunaan internet, Pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan vendor wifi My republik belum bisa di konfirmasi karena keterbatasan informasi untuk mendapatkan nomor handphone atau kantor My republik, berita akan kembali tayang dengan klarifikasi tanggapan dari penanggung jawab Vendor Wifi My republik. ** Redaksi **