Kalibernews.net konfirmasi 5 tupoksi perangkat. KPA sebut program sapi-domba minim manfaat untuk PADes
KUNINGAN, http://Kalibernews.net – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dana Desa/APBDes-DD Desa Nanggela, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024-2025 menuai sorotan. Kepala Desa Nanggela selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA mengakui adanya “dugaan maladministrasi” dalam Laporan Pertanggungjawaban/LPJ program ketahanan pangan hewani.
Pengakuan Kades disampaikan tertulis menanggapi Surat Konfirmasi No. 002/KN-NGL/VI/2026 dari http://Kalibernews.net tertanggal 2 Juni 2026 terkait penyaluran APBDes-DD sesuai tupoksi perangkat.
Jawaban KPA Soal Program Ketahanan Pangan 2024:
Menjawab konfirmasi redaksi, Kades Nanggela menjelaskan 2 poin krusial:
- Program Sapi : “Untuk ketahanan pangan tahun 2024 ke hewani yang dikelola kelompok, 2 ekor sapi dua-duanya mati dan sudah ada dokumennya dilaporkan ke pengawas”.
- Program Domba : “Untuk ternak domba dikelola pengurus yayasan pesantren, untuk PAD ke desa tidak ada”.
Pernyataan “2 ekor sapi mati 100%” dan “PAD domba nol rupiah” menjadi perhatian publik, mengingat program ketahanan pangan hewani bersumber dari Dana Desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga dan PADes.
5 Poin Konfirmasi http://Kalibernews.net ke Perangkat Desa :
Sebelumnya http://Kalibernews.net melayangkan konfirmasi ke Kades, Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesra, Kaur Perencanaan, dan BPD terkait :
- Kasi Pelayanan : Jalan Lingkungan Gang 2024 Rp.347.002.000 vs 2025 anjlok ke Rp34 juta.
- Sekdes + Kaur Keuangan : Penyertaan Modal BUMDes 2025 Rp.244.979.500, namun ternak domba dikelola yayasan bukan BUMDes dan PADes nol.
- Kasi Kesra : BLT-DD 2025 Rp.36.000.000 dan Posyandu 2025 Rp.104.800.000.
- Kaur Perencanaan : Pemetaan Kemiskinan Rp.54.625.000 dan Profil Desa Rp.60.200.000.
- Kades + BPD : Pembangunan Gedung Kantor 2025 Rp.120.190.000 dan strategi PADes meski status Desa Mandiri tapi DD turun Rp.177 juta.
Hingga berita ini diterbitkan 05 Juni 2026 pukul 18:15 WIB, redaksi belum menerima dokumen pendukung berupa LPJ APBDes 2024-2025, Berita Acara Musdes, dan dokumen “laporan ke pengawas” terkait kematian sapi sebagaimana disebut Kades.
Sikap Redaksi & Tuntutan Transparansi :
http://Kalibernews.net menjunjung asas praduga tak bersalah dan UU Pers No.40/1999 Pasal 5 ayat 2 tentang Hak Jawab. Redaksi siap memuat jawaban/klarifikasi lengkap Kades, Perangkat Desa, dan BPD Nanggela secara berimbang, utuh, tanpa pengurangan.
Sesuai UU No.6/2014 tentang Desa dan UU No.14/2008 tentang KIP, warga berhak mengetahui penggunaan dana publik. Kami berharap BPD Nanggela selaku lembaga pengawas dapat membuka hasil pengawasan terhadap LPJ APBDes-DD 2024-2025, khususnya program ketahanan pangan hewani yang “2 ekor sapi mati” dan “domba tidak ada PAD” sesuai pengakuan KPA.
Red & Tim.
