Garut, Kalibernews.net. // -Berawal dari kehadiran seorang warga Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut, berinisial (CP) laki laki yang menanyakan kantor sekretariat DPD IKatan Wartawan Online Indonesia ( IWO.I) Garut.
Disampaikan (CP) bahwa kedatanganya di maksud untuk meminta pendampingan diantar ke Polres Garut, dengan tujuan untuk melaporkan seseorang oknum anggota polisi yang diduga telah menipu dirinya untuk pengurusan Buku nikahnya ujar (CP.) kunjungan CP diterima oleh Dewan Pembina DPD IWOI Garut Solihin Afsor yang di sertai oleh Endang Supardin wakil Ketua IWOI dari Media MPGI – NEWS id, Jumat 29/05/26.
Hasil dari pertemuan tersebut, CP secara spesifik telah menyampaikan tujuannya adalah meminta kami DPD IWOI Kab Garut agar mendampinginya Ke Polres Garut untuk melaporkan oknum yang dimaksud, yang diduga telah mengambil uang dari ya untuk pengurusan buku nikah, yang hingga saat ini belum kunjung beres” Karena hari ini Jumat waktunya dan sudah sore, serta kami bukan Advokat hanya lembaga Organisasi profesi wartawan ” yang selanjutnya kami menyampaikan akan berkunjung ke rumah CP di Cisewu.
Tepatnya hari Senin 08/06/26, kami Jajaran DPD IWOI menyambangi kediaman (CP) Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu, CP didampingi keluarganya, saat diwawancarai mengulang cerita yang pernah disampaikanya, CP dan keluarganya bersedia diwawancara dengan Audio Rekam suara dan Live Video, apa yang disampaikanya ini siap dan dapat di pertanggung jawabkan dimuka hukum.
Dalam wawancara singkat CP menyampaikan kepada redaktur dan wartawan Media MPGI-NEWS. id, ” yah pa bahwa saya pada waktu itu tanggal 25 Agustus 2025, telah melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan yang bernama (WN), kami melaksanakan pernikahan berlangsung lancar Hidmat disaksikan oleh keluarga besar kedua belah pihak, bahkan walimatul nikahnya juga langsung oleh wali sah bapak mempelai perempuan, serta pemandu acara oleh pemuka Agama setempat yang ( merupakan P3N KUA Cisewu ).
” adapun status pernikahan kami yaitu Duda dan Janda, hanya pada saat itu dari pihak perempuan sudah ada AKTE CERAI dan kami belum keluar AKTE CERAI, sehingga pada saat itu kurangnya salah satu persyaratan, pernikahan belum bisa di catat dan didaftarkan ke KUA, tapi pernikahan tetap dilaksanakan dan berjalan dengan lancar “.
Lebih lanjut (CP) menerangkan bahwa, ketika bahetera rumah tangga berjalan dengan baik, bagaikan Gayung bersambut salah seorang Anggota Polsek Cisewu yang berisial (EK), menghubungi dirinya bahwa bisa membantu menerbitkan BUKU NIKAH dengan cepat, asalkan ada Anggaran/uang sekitar 1,5 juta, namun ” harus sekarang uangnya dan akhirnya kami transfer dua kali dengan resi sebagai bukti yaitu transfer pertama 1juta dan transfer kedua 300 rb, jadi jumlahnya 1,3 jt “, ungkapnya.
‘karena saya menyadari orang kampung dan bodoh jadi sata percaya kepada pak ( EK ) ternyata saya dibodohi oleh oknum anggota Polsek Cisewu, karena sampai saat ini apa yang dijanjikan pak ( EK ) buku nikah dimaksud, tidak kunjung selesai, pupuslah sudah harapan saya, bahkan sampai rumah tangganya berantakan ‘.
” Sekarang saya resmi akan melaporkan oknum anggota polisi tersebut, sudah tidak perlu lagi pengembalian uang biarkan sturan yang berbicara, supaya ada epek jera dan tidak terjadi kepada masyarakat lainya apalagi seperti saya orang awam ” pungkasnya.
Menurut catatan kajian Redaksi MPGI-NEWS.id,,( DPD IWOI ) Kabupaten Garut sangatlah jelas bahwa Oknum EK bekerja diluar Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010.
Namun lain halnya dengan oknum Anggota polri inisial EK yang bertugas di Polsek Cisewu Polres Garut, diduga kuat nyambi jadi biro jasa pengurusan/pembuatan Surat nikah warga masyarakat yang berdomisili di wilayah hukum Polsek Cisewu berupa Bukti Chat WhatsApp.
** Redaksi **
