SERAM BAGIAN BARAT, Kalibernews.net – Menyampaikan permohonan maaf dan melakukan klarifikasi serta koreksi atas pemberitaan yang dimuat sebelumnya terkait konflik antar dua dusun, yaitu Dusun Olas dan Dusun Katapang, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Koreksi Isi Kesepakatan
Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa kedua pihak telah sepakat berdamai dan dibolehkan untuk masuk keluar wilayah. Namun berdasarkan informasi dan konfirmasi terbaru yang diterima pada Selasa (10/06/2026) sekira pukul 17.57 WIT, poin kesepakatan yang sebenarnya disepakati dalam pertemuan di Kantor Bupati pada Senin lalu adalah sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) di wilayah masing-masing.
2. Siap membantu aparat keamanan dalam melakukan penyelidikan terhadap masalah yang terjadi.
3. Menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah hukum kepada kepolisian dan aparat berwenang. Jika terjadi pelanggaran di kemudian hari, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Bukan Kesepakatan Damai Total
Dengan demikian, kesepakatan yang terjadi bukanlah soal perdamaian penuh atau jaminan keamanan untuk bebas keluar masuk, melainkan lebih kepada komitmen menjaga situasi dan penyerahan penyelesaian secara hukum.
Koreksi Dokumen
Selain itu, media juga mengoreksi keterangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Surat Pernyataan Kesepakatan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 10.000. Faktanya, dokumen tersebut TIDAK MEMILIKI MATERAI atau tidak dilekatkan materai cukup.
Permohonan Maaf
Sebagai penulis dan pihak media, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan penulisan dan ketidaktelitian dalam penyampaian informasi tersebut.
“Saya tidak bermaksud menyinggung pihak manapun, hal ini murni kekeliruan dan kekhilafan dalam verifikasi data,” ujar penulis dalam keterangannya.
Kami berkomitmen untuk lebih teliti dan cermat dalam setiap pemberitaan selanjutnya demi menjaga keakuratan informasi kepada publik.
(Laporan: KPM / Pewarta Kalibernews.net)
