GARUT || Kalibernews.net – Misteri di balik perubahan nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang mencurigakan di Desa Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, mulai terkuak.
Pemilik sah AR bertanya tanya siapa oknum perangkat desa yang diduga kuat turut andil memberikan rekomendasi atau memuluskan jalan hingga SPPT atas nama M Iyan Iskandar bisa terbit secara sepihak, padahal tanah tersebut secara hukum masih tercatat milik orang lain.
Objek sengketa ini adalah sebidang tanah dengan spesifikasi jelas:
- Persil Nomor: 12.D.1
- Blok: Jalan Raya Karangpawitan
- Kohir Nomor: C.235
- Luas: 150,36 Meter Persegi
- Status Awal: Tercatat dalam Daftar Komulatif Harta Pajak (DKHP) atas nama AR (Pemilik Sah).namun muncul sppt baru Atas nama IY.
Berdasarkan informasi dan alur birokrasi yang berlaku, perubahan nama di SPPT PBB TIDAK BISA TERBIT tanpa adanya rekomendasi atau verifikasi dari tingkat Desa.
Oleh karena itu, muncul dugaan kuat bahwa ada oknum perangkat desa, baik itu dari Seksi Pertanahan, Kasi Pemerintahan, maupun pejabat terkait lainnya yang diduga sengaja:
1. Memberikan Surat Keterangan atau rekomendasi yang tidak sesuai fakta.
2. Mengesampingkan data asli yang tercatat atas nama AR.
3. Memuluskan proses hingga data berubah menjadi atas nama M IY
Padahal, hingga saat ini belum ada bukti sah seperti Akta Jual Beli (AJB), Surat Waris, atau Hibah yang menunjukkan peralihan hak yang sah dari pemilik asal, AR kepada atas nama M IY.
Kasus ini semakin pelik karena sebelumnya pihak desa sempat menyatakan “tidak tahu dan tidak terlibat”, namun secara prosedur mustahil dokumen bisa berubah tanpa tanda tangan dan cap resmi dari perangkat desa yang berwenang.
Jika terbukti oknum perangkat desa tersebut sengaja memalsukan data atau memberikan rekomendasi tanpa dasar hukum yang kuat, maka tindakan tersebut bisa dijerat dengan:
- Pasal Pemalsuan Surat
- Pasal Penyalahgunaan Wewenang
- UU Perpajakan
Hingga berita ini diturunkan, nama lengkap oknum yang dimaksud masih dalam penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut oleh tim investigasi media serta pihak berwenang untuk memastikan siapa sebenarnya dalang di balik perubahan data yang merugikan pihak pemilik sah ini.
Saat dikonfirmasi tim awak media saat melakukan wawancara salah satu perangkat Desa Inisial, AS, Kamis 18/6/2026 sekira pukul 13.00.wib. diruang tunggu menyampaikan saya mewakili atas nama kepala Desa Karangpawitan yang saat ini sedang sakit sudah 4 Bulan, pemdes tidak ada keterlibatan dalam memberikan rekomendasi apapun terkait adanya perubahan sppt,
Lanjut AS silahkan awak media melakukan konfirmasi ke Dinas terkait Bapedda Kabupaten garut untuk mendapatkan keterangan secara jelas,puhak Des sudah tidak mau terlibat dengan permasalahan tersebut, silahkan bereskan karena kedua belah pihak nasih ada kaitan saudara pungkasnya.
Redaksi.
