SOREANG, Kalibernews.net – Proyek Revitalisasi SMAN 1 Kertasari, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung menjadi sorotan. Penyebabnya, papan informasi proyek tidak mencantumkan nama pelaksana, baik itu Pihak Ketiga/Kontraktor maupun Pelaksana Swakelola/P2SP.
Berdasarkan pantauan redaksi Kalibernews di lokasi, Kamis 9/7/2026, papan proyek hanya menampilkan data umum. Tidak ada satupun nama perusahaan maupun nama tim pelaksana yang tertulis.
Lebih ironis, saat dikonfirmasi ke pekerja di lokasi, salah satunya mengaku berasal dari Kabupaten Sumedang. Ia dan 10 pekerja lain mengaku hanya sebagai buruh harian.
“Katanya disuruh kerja aja, soal yang nanggung jawab kami juga nggak tahu,” ujar salah satu pekerja.
JELAS MELANGGAR ATURAN
Seharusnya, pencantuman nama pelaksana adalah kewajiban hukum. Hal ini diatur secara tegas dalam:
1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Informasi pelaksana kegiatan dan penggunaan anggaran adalah informasi yang WAJIB DIUMUMKAN kepada publik.
2.Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 6 menegaskan prinsip TRANSPARANSI melalui pemasangan papan informasi yang memuat nama penyedia jasa/pelaksana.
3.Permen PUPR No. 12 Tahun 2014 tentang Keselamatan Konstruksi
Mewajibkan pencantuman identitas pelaksana dan pengawas di papan proyek.
APA YANG WAJIB ADA DI PAPAN PROYEK?
Minimal harus ada: Nama Paket, Lokasi, Sumber Dana, Nilai Kontrak, Waktu Pelaksanaan, NAMA PELAKSANA/KONTRAKTOR/P2SP, Konsultan Pengawas, dan Nomor Kontrak.
Catatan Penting:
- Jika KONTRAKTOR: Wajib cantumkan nama CV/PT pemenang tender.
- Jika SWAKELOLA/P2SP: Wajib cantumkan nama Tim Pelaksana Swakelola. Tidak boleh dikosongkan.
PUBLIK MINTA KLARIFIKASI
Hilangnya nama pelaksana di papan proyek menimbulkan tanda tanya besar. Apakah proyek ini dikerjakan P2SP oleh pihak sekolah, atau ditenderkan ke kontraktor?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMAN 1 Kertasari maupun pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi.
http://Kalibernews.net akan menayangkan berita lanjutan berisi tanggapan dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun penyedia jasa jika sudah ada konfirmasi resmi.
KESIMPULAN:
Tidak boleh ada proyek pemerintah yang “tanpa nama”. Jika nama pelaksana tidak dicantumkan, maka itu DINILAI MELANGGAR ATURAN dan mencederai prinsip transparansi pengelolaan uang negara.
Redaksi Kalibernews.net
Soreang, 9 Juli 2026
