BANDUNG, Kalibernews.net || – Kamis 9/7/2026 berdasarkan hasil pantauan awak media tampak Kondisi memprihatinkan terlihat di area depan Puskesmas Panca Desa Nagrak, Kecamatan Pacet. Sang Saka Merah Putih yang dikibarkan di tiang utama justru terlihat rusak parah, compang-camping, dan tidak layak tampil.
Padahal, puskesmas merupakan instansi pelayanan publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga penghormatan terhadap simbol negara.
TERKOYAK-KOYAK, TIDAK SESUAI REGULASI
Berdasarkan pantauan di lokasi, kain bendera terlihat sudah pudar, banyak bagian yang sobek, dan ujung-ujungnya terlihat lusuh seperti sudah tidak terawat dalam waktu lama.
Ironisnya, bendera yang sudah tidak layak ini justru dibiarkan terus berkibar di tiang tertinggi depan gedung, dilihat oleh setiap pasien dan warga yang datang berobat.
Hal ini jelas MELANGGAR aturan pengibaran bendera yang diatur dalam:
- UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- PERPRES No. 40 Tahun 1958 yang menegaskan bahwa Bendera Merah Putih harus dalam keadaan utuh, bersih, tidak kusam, dan tidak robek.
DINILAI KURANG PEDULI SIMBOL NEGARA
Kondisi ini menuai kritik dan rasa sedih dari warga masyarakat. Mengibarkan bendera yang rusak parah dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian dan kurangnya penghormatan terhadap jasa para pahlawan serta identitas bangsa.
“Sangat disayangkan, di instansi pemerintah justru bendera negaranya dibiarkan rusak begini. Seharusnya segera diganti dengan yang baru agar tetap terlihat gagah dan hormat,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Puskesmas terkait kelalaian dalam perawatan dan penggantian bendera tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera sadar dan segera menggantinya dengan yang baru.
Redaksi.
