Bunga Capai 50 Persen Lebih Per Bulan, Warga Dicekik Utang
BANDUNG, Kalibernews.net – Dugaan praktik pinjaman uang ilegal dengan bunga mencekik kembali terjadi di Kota Bandung. Kali ini menimpa warga Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan. Pelaku diduga berinisial TH, warga Kampung Pangaritan RT 03/RW 07.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, TH diduga menjalankan usaha pinjaman tanpa izin resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih parah, bunga yang diterapkan mencapai lebih dari 50 persen per bulan dengan sistem bunga berbunga yang menjerat nasabah.
KRONOLOGI KORBAN
Salah satu korban pasangan suami istri DMA dan TA, warga Kampung Pangaritan RT 02/RW 07. Awalnya meminjam Rp. 1.000.000 untuk kebutuhan mendesak.
Dalam 1 bulan utang membengkak jadi Rp. 1.500.000.
TA lalu melunasi pokok Rp.1.000.000. Sisa bunga seharusnya Rp. 500.000.
Namun sebulan kemudian saat akan dibayar, jumlahnya justru naik jadi Rp. 1.300.000.
“Saya sudah lunas pokoknya Rp 1 juta, sisa bunganya Rp.500 ribu malah dibungakan lagi jadi Rp. 1,3 juta. Kami benar-benar merasa dicekik,” ungkap TA.
Praktik serupa juga dialami nasabah lain. Ada yang menjaminkan sepeda motor. Pinjam Rp. 1.300.000, untuk menebusnya harus bayar Rp. 2.100.000 dalam waktu singkat.
5 REGULASI YANG DILANGGAR
- Pasal 273 KUHP Baru (UU No.1/2023): Pinjaman tanpa izin sebagai mata pencaharian dengan bunga tidak wajar. Ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
- UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 4, 7, 62. Syarat sepihak, informasi tidak jelas, bunga berlebihan.
- UU P2SK No.4/2023 & UU Perbankan No.10/1998: Penyaluran pinjaman wajib berizin OJK. Tanpa izin termasuk keuangan ilegal.
- Ketentuan OJK: Bunga legal 2-6% per bulan. TH menerapkan 50% lebih per bulan.
- Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata: Perjanjian dengan syarat memberatkan, batal demi hukum.
IMBAUAN & TEGURAN
Warga meminta Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, OJK, dan Polrestabes Bandung segera menindaklanjuti dan memeriksa legalitas usaha TH.
Redaksi Kalibernews.net telah berupaya mengkonfirmasi ke TH, namun belum ada jawaban. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Masyarakat diimbau hati-hati terhadap pinjaman tanpa izin. Jika jadi korban, segera lapor ke OJK 157, Satgas Waspada Investasi, atau Kepolisian.
Redaksi Kalibernews.net
Bandung, 13 Juli 2026
