GARUT, Kalibernews.net // – Persoalan kekosongan jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Di tengah masih banyaknya sekolah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.), ratusan Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sejak tahun 2022 hingga 2025 justru masih menunggu kepastian penugasan.

Situasi tersebut mendorong Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut. Organisasi itu berharap DPRD dapat mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk membahas penyelesaian penataan Kepala Sekolah yang hingga kini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.

Permohonan audiensi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 005/K-PGPPPK/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua PGPPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, S.Pd., Sekretaris Mahfud Mujiadin, S.Pd., serta diketahui Ketua PGRI Kabupaten Garut Dr. H. Encep Suherman, M.Pd.

Selain ditujukan kepada DPRD, surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Garut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, dan PGRI Kabupaten Garut.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rekrutmen BCKS telah dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2022 hingga 2025. Namun hingga pertengahan tahun 2026, masih terdapat peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi, memenuhi persyaratan, bahkan dinyatakan lulus, tetapi belum memperoleh penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Berdasarkan kajian yang disusun PGPPPK, Kabupaten Garut diperkirakan masih memiliki sekitar 330 satuan pendidikan yang belum dipimpin Kepala Sekolah definitif. Sebagian besar masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.), sementara penempatan Kepala Sekolah definitif baru dilakukan pada sebagian sekolah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan para guru. Di satu sisi, pemerintah telah menyiapkan sumber daya melalui proses seleksi BCKS, namun di sisi lain kebutuhan Kepala Sekolah definitif di lapangan belum sepenuhnya terpenuhi.

Ketua PGPPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, S.Pd., mengatakan organisasi yang dipimpinnya mengedepankan dialog sebagai jalan keluar agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajukan audiensi agar seluruh pihak dapat duduk bersama. Kami berharap ada penjelasan yang utuh mengenai proses penempatan Kepala Sekolah, sehingga guru-guru yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi memperoleh kepastian. Ini bukan semata menyangkut karier, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pendidikan,” ujar Rikrik.

Menurutnya, semakin lama ketidakjelasan itu berlangsung, semakin besar pula dampaknya terhadap kondisi psikologis para guru yang telah mempersiapkan diri menjadi Kepala Sekolah.

Hal senada disampaikan oleh sejumlah Guru ASN PPPK dari wilayah Garut Utara, Garut Tengah, dan Garut Selatan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Mereka mengaku tetap menjalankan tugas sebagai pendidik dengan penuh tanggung jawab, namun penantian yang berkepanjangan telah memunculkan rasa kecewa, cemas, dan ketidakpastian terhadap masa depan pengembangan karier mereka.

“Kami sudah mengikuti seluruh proses sesuai aturan. Ketika dinyatakan lulus, tentu kami berharap segera mendapatkan penugasan. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kami sebagai guru, tetapi juga berdampak pada keluarga yang ikut menaruh harapan. Yang kami minta hanyalah kepastian, sementara kami melihat masih banyak sekolah yang dipimpin oleh Plt.,” ungkap salah seorang guru.

Dalam kajian yang dilampirkan bersama surat audiensi, PGPPPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025.

Melalui audiensi tersebut, PGPPPK berharap DPRD Kabupaten Garut dapat memfasilitasi penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar proses rekrutmen BCKS yang telah berlangsung sejak 2022 memperoleh penyelesaian yang tuntas.

Bagi organisasi ini, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pengisian jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum, keadilan dalam pengembangan karier ASN, serta kebutuhan ratusan sekolah di Kabupaten Garut akan kehadiran Kepala Sekolah definitif demi meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Redaksi.

About The Author