KBB, Padalarang, Kalibernews.net – Keluarga besar almarhum Tuan H. Amid Emid yang kini dikuasakan kepada ahli waris, menanti kepastian dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti janji penyelesaian kerusakan lahan sawah mereka. Lahan yang berlokasi di Kampung Cimerang RT 02/RW 06, Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang itu diduga terdampak aliran air buangan dari kawasan industri.
Dalam wawancara eksklusif bersama redaksi Kalibernews.net di lokasi sawah, Kamis (16/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB, WN—anak dari almarhum Endi Suhendi selaku penerima kuasa—mengungkapkan kekecewaannya. Padahal kesepakatan tertulis sudah terjalin sejak empat tahun silam.
“Kami menuntut keseriusan Bupati Bandung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menepati dan segera merealisasikan janji yang pernah disepakati,” tegas WN.
Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Pertemuan yang digelar pada Selasa, 6 September 2022 pukul 12.00 WIB. Dalam dokumen resmi tersebut tercatat empat poin kesepakatan utama:
1. Paguyuban Perusahaan Kawasan Industri Cimareme selaku pihak yang saluran airnya bermuara ke area sawah wajib melakukan normalisasi dan perbaikan saluran pipa beton serta saluran bawah/anak sungai irigasi;
2. Teknis pelaksanaan akan didiskusikan secara internal antara Paguyuban, pihak perusahaan, dan perangkat wilayah;
3. Hal terkait status kepemilikan lahan akan diverifikasi bersama pihak berwenang;
4. Seluruh pekerjaan normalisasi dan perbaikan wajib diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berita acara ditandatangani.
Pertemuan bersejarah itu turut dihadiri Wakil dan Anggota Paguyuban Perusahaan, Kepala Desa Cimerang, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Pejabat Fungsional PPLH, serta perwakilan warga terdampak. Namun hingga saat ini, tak satu pun poin kesepakatan yang terlaksana.
“Saya berharap Bupati segera menanggapi keluhan kami dan merealisasikan apa yang sudah disepakati dalam berita acara tersebut. Seluruh data dan bukti otentik itu kami simpan dengan rapi,” pungkas WN penuh harap.
Kondisi ini semakin merugikan petani karena saluran yang rusak mengganggu aliran air sekaligus membawa dampak sedimentasi dan kerusakan struktur lahan pertanian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup maupun Paguyuban terkait alasan keterlambatan pelaksanaan tersebut.
Kabiro KBB & Tim Kalibernews.net – Berbicara Fakta Tanpa Rekayasa
Padalarang, 16 Juli 2026
