JAKARTA, Kalibernews.net –
Bagi jurnalis, memahami sinergi antara UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Nota Kesepahaman/MoU Dewan Pers dengan Polri adalah harga mati. Aturan ini menjadi tameng hukum agar karya jurnalistik dilindungi, sekaligus mencegah kriminalisasi untuk membungkam kebebasan pers.
MoU bernomor 03/DP/MoU/III/2022 itu ditandatangani pada 16 Maret 2022 dan berlaku hingga 2027. Tujuan utamanya satu: melindungi kemerdekaan pers dan menindak tegas penyalahgunaan profesi wartawan.
Mekanisme Baru: Polisi Wajib Koordinasi ke Dewan Pers Dulu.
Ketika Polri menerima laporan terkait karya jurnalistik, penyidik wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Tujuannya untuk menilai 2 hal krusial:
- Apakah ini murni sengketa pemberitaan atau pelanggaran kode etik jurnalistik?
- Ataukah mengandung unsur tindak pidana murni yang lepas dari tugas jurnalistik?
Hasilnya menentukan langkah hukum:
- Jika pelanggaran etik/sengketa berita: Penyelesaiannya wajib lewat mekanisme UU Pers. Mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga putusan Dewan Pers. Polisi tidak boleh memproses secara pidana.
- Jika unsur pidana murni: Seperti pemerasan, ancaman pembunuhan, pemalsuan dokumen. Baru Polri boleh melanjutkan proses hukum sesuai KUHP.
4 Hak Konstitusional Jurnalis Yang Wajib Diketahui
- Dilindungi saat bertugas. Jurnalis tidak bisa langsung dipidanakan hanya karena isi berita.
- Mekanisme sengketa didahulukan. Sanksi pidana/perdata adalah jalan terakhir
ultimum remediumsetelah jalur pers selesai. - Asas praduga tak bersalah. Berhak didampingi pengacara dan mengetahui alasan pemeriksaan.
- Karya jurnalistik bukan barang bukti sembarangan. Penilaian apakah itu produk jurnalistik atau bukan adalah ranah Dewan Pers.
Penegasan: MoU Bukan Tameng Penjahat.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan MoU ini adalah tameng agar sengketa pemberitaan diselesaikan lewat UU Pers, bukan langsung KUHP.
“Polisi tidak boleh mempidanakan wartawan tanpa penilaian Dewan Pers,” tegasnya.
Penegasan ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Januari 2026 yang mewajibkan jalur pers didahulukan sebelum masuk ranah pidana/perdata.
Namun Dewan Pers dan Polri juga menegaskan: MoU ini bukan untuk melindungi wartawan yang berbuat kejahatan. Jika ada penyalahgunaan jabatan untuk memeras atau menipu, hukum tetap berlaku tanpa pandang bulu.
Pesan Untuk Publik.
Dengan memahami aturan ini, jurnalis bisa bekerja bebas, berimbang, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, publik juga dijamin mendapatkan informasi yang benar karena pers yang mandiri dan tidak dibungkam.
Penulis: Zul
Redaksi & Tim Hukum
Kalibernews.net
Berbicara Fakta Tanpa Rekayasa
Jakarta, 17 Juli 2026
