Garut, Kalibernews.net – Langkah menuju kepastian hukum atas tanah di Blok Kaliki Ngemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, resmi dimulai. Yopi Malik Muntaha secara resmi menyerahkan berkas permohonan warkah tanah kepada Pemerintah Desa Samarang, tertuang dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 13 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Kalibernews.net, penyerahan ini tercatat dengan Nomor Surat 1307/2026. Berita acara ditandatangani langsung oleh Yopi Malik Muntaha selaku pemohon dan Alit Yunengsih selaku perwakilan Pemerintah Desa Samarang yang menerima berkas.
Penyerahan ini menandai titik penting: permohonan telah diterima secara sah dan administratif oleh instansi berwenang di tingkat desa. Selanjutnya, Pemerintah Desa berkewajiban meneliti kelengkapan persyaratan, melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan, dan memproses penerbitan warkah sesuai tata cara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permohonan ini memiliki bobot khusus karena objek tanah yang dimohonkan sebelumnya pernah terlibat dalam proses hukum. Oleh karenanya, seluruh tahapan administrasi wajib mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan akuntabilitas. Hal ini mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum baru di kemudian hari.
“Kami berharap Pemerintah Desa Samarang memproses permohonan ini secara profesional, objektif, dan tanpa penundaan yang tidak beralasan. Hak hukum kami harus mendapatkan kepastian sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yopi Malik Muntaha.
Masyarakat menilai proses ini sebagai ujian nyata komitmen pelayanan publik desa. Administrasi pertanahan merupakan ranah yang paling rawan menimbulkan konflik jika tidak ditangani secara teliti dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Samarang belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal selanjutnya. Redaksi akan terus memantau perkembangan proses penerbitan warkah tersebut.
Redaksi.
