SBB, Kalibernews.net //-Jalan umum Piru-Loki kecamatan Huamual telah di buat polisi tidur ketinggian sekitar 15 cm oleh lasuhardi tepat di depan rumah pribadinya hal ini secara langsung telah merusak jalan dan merugikan pengguna jalan.
Pembangunan polisi tidur atau alat pembatas secara sepihak di larang karena bisa merusak fungsi jalan dan bisa beresiko mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan secara umum.
Pembuatan ‘polisi tidur’ sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termaktup pada pasal 28 ayat (1). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp.50.000.000.
Pelaku dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai aparat penegak hukum, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana oknum yang dengan sengaja merusak jalan.
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik negara), Pasal 187 KUHP perusakan tersebut membahayakan keselamatan dan keamanan
Sebagai penyelenggara dan pengelola jalan, dinas terkait (Dinas PUPR di daerah atau Kementerian PUPR di tingkat nasional) berhak melaporkan oknum perusak, mengevaluasi kerusakan, serta menuntut ganti rugi atas kerusakan fasilitas umum tersebut.
Adanya polisi tidur yang di buat oleh lasuhardi membuat masyarakat menjadi kesal suhardi di soroti warga ini bukan jalanmu pribadi ini jalan umum yang di fasilitasi oleh Negara merusak jalan umum bisa berujung pidana,
Kalau di biarkan pertanyaan bagaimana kalau yang lain ikut bangun? begitu nada kekecewaan yang di lontarkan oleh pengguna jalan saat di temui media ini pada jumat jam 10:10 WIT
Suhardi telah di konfirmasi oleh media ini terkait pengecoran jalan tersebut tetapi belum memberikan keterangan apa apa?
Masyarakat meminta kepada pihak yang berwenang Kapolres Seram Bagian Barat dan kasat lantas, Pemerintah Daerah atau Kementerian Umum untuk turun ke tempat kejadian perkara agar menindak tegas perusak jalan umum fasilitas Negara yang di beton oleh lasuhardi di Dusun Olas Desa Loki Kecamatan Huamual.tutup.17.07.2026
Pewarta: KPM.
