PELALAWAN, Kalibernews.net –
Hasil pemantauan warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, mengungkap dugaan pelanggaran berat terkait tata kelola lahan dan kelestarian lingkungan. Pihak yang diduga terlibat adalah operasional PT ADEI Plantation & Industries.
Temuan ini didukung data peta resmi, pengukuran presisi di lapangan, dan bukti rekaman yang telah tervalidasi.
Aliran Sungai Diduga Diganti Jadi Saluran Lurus Buatan.
Berdasarkan penelusuran peta topografi dan verifikasi koordinat di titik 0,35°–0,37° Lintang Utara dan 102,07°–102,08° Bujur Timur, terlihat perbedaan mencolok pada bentuk aliran air.
Aliran alami Sungai Buluh yang tercatat dalam dokumen resmi diduga telah dialihkan menjadi saluran berbentuk lurus buatan. Pergeseran posisinya mencapai sekitar 130 meter dari jalur asalnya.
Pengukuran warga juga mencatat jarak antara titik pemantauan dengan bangunan BNKP Jemaat Nilo Timur yang berada tepat di tepi aliran sejauh 146,37 meter hingga 161,8 meter. Jarak itu melintasi saluran buatan tersebut.
Di lokasi yang sama, areal tanaman kelapa sawit terlihat terbentang rapat hingga ke pinggiran saluran. Diduga tanaman tersebut masuk melampaui batas zona sempadan sungai yang dilindungi undang-undang.
Fasilitas Klinik PT ADEI Plantation & Industries juga tercatat berada di lingkungan lokasi yang dimaksud. Hal ini menguatkan dugaan keterkaitan aktivitas perkebunan dengan perubahan fisik wilayah tersebut.
“Kami tidak menolak kehadiran perusahaan, namun segala aktivitas harus patuh aturan dan tidak merugikan kami. Jika jalur sungai diubah semena-mena dan sempadan dijadikan lahan tanam, maka risiko banjir dan kerusakan rawa gambut akan menimpa kita semua. Ini sudah terjadi secara bertahap namun buktinya kini terlihat sangat nyata,” ujar juru bicara pemantau warga, Kamis (16/7/2026).
Warga menegaskan perubahan itu tidak pernah disertai pemberitahuan maupun izin resmi yang diketahui masyarakat setempat.
Diduga Langgar 5 Aturan Sekaligus
Berdasarkan kajian awal, aktivitas yang diduga dilakukan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan:
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang SDA Pasal 70: Melarang perubahan atau pengalihan alur sungai tanpa izin. Sanksi pidana 1–3 tahun dan/atau denda Rp1–5 Miliar.
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan SDA Pasal 46: Pengalihan alur sungai wajib ada persetujuan khusus + kajian teknis dan lingkungan.
- Permen PUPR No. 4 Tahun 2024 & No. 28/PRT/M/2015: Mengatur garis sempadan sungai yang tidak boleh digunakan untuk penanaman komoditas.
- PP No. 71 Tahun 2014 jo. No. 57 Tahun 2016: Larangan merusak fungsi lindung ekosistem gambut minimal 30% dan pembatasan drainase berlebih.
- Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2025: Ketentuan pengelolaan dan perlindungan sungai di wilayah Riau.
Laporan Segera Dilayangkan ke APH.
Saat ini seluruh dokumen, peta perbandingan, rekaman waktu dan lokasi, serta data ukur sedang disusun untuk dilaporkan resmi ke Polda Riau, Inspektorat Provinsi, BPKP Perwakilan Riau, hingga KLHK RI.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memverifikasi kelengkapan izin pihak terkait.
Catatan Redaksi Seluruh fakta di atas merupakan hasil pemantauan dan dugaan warga. Kebenarannya menunggu hasil penyelidikan resmi serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi & Tim Investigasi.
