SUKABUMI, Pelabuhan ratu, KALIBERNEWS.NET –
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2026, Selasa (21/7/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ada 2 agenda penting. Pertama, pengesahan Raperda Ketertiban Umum. Kedua, penerimaan Nota Pengantar Bupati soal perubahan status PDAM Tirta Jaya.
Raperda Ketertiban Umum Resmi Disetujui
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP didampingi 3 Wakil Ketua: Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar, MM hadir bersama Forkopimda, anggota DPRD, dan kepala OPD.
Diawali laporan Bapemperda DPRD oleh Bayu Permana. Isinya hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Setelah disetujui bersama, raperda langsung dikukuhkan lewat penandatanganan Berita Acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati.
Dengan begitu, Sukabumi akan punya payung hukum baru. Tujuannya biar lebih jelas aturan soal ketertiban dan rasa aman warga.
“Harapan saya dengan adanya Perda ini masyarakat bisa lebih aman dan tertib dalam melaksanakan kegiatan. Pemerintah juga punya acuan aturan yang jelas,” kata Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali.
Bupati Usul Ubah Status PDAM Jadi Perseroda
Agenda kedua, Bupati menyampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Menurut Bupati Asep Japar, perubahan ini untuk meningkatkan profesionalitas dan pelayanan air bersih ke masyarakat.
Ketua DPRD menegaskan ini baru tahap awal.
“Terkait Nota Pengantar perubahan PDAM jadi Perseroda, itu baru disampaikan. Nanti akan ditindaklanjuti di paripurna berikutnya lewat pandangan fraksi-fraksi,” jelasnya.
Langkah Selanjutnya
- Perda Ketertiban Umum akan diproses lebih lanjut hingga ditetapkan.
- Raperda PDAM akan dibahas lagi di paripurna mendatang dengan agenda pandangan umum fraksi.
Penulis: Januari
Redaksi Kalibernews.net
Berbicara Fakta Tanpa Rekayasa
