BANDUNG | Kalibernews.net –
Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan / Curas yang menimpa seorang buruh pabrik di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Seorang pelaku berinisial M.A (24) berhasil diamankan setelah sempat menjadi buronan sejak melancarkan aksinya pada pertengahan Juli 2026.
Ditangkap di Jalan Raya Laswi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, penangkapan merupakan hasil kerja cepat dan sinergi Unit Reskrim Polsek Majalaya, Unit Resmob Polresta Bandung, Unit DF, serta Unit Resmob Polda Jabar.
“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Raya Laswi, Kecamatan Majalaya. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada identitas dan keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kombes Pol. Aldi Subartono, Rabu 29/7/2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 05.20 WIB di Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya.
Korban berinisial E.L (47) saat itu tengah berjalan kaki pulang kerja dari pabrik menuju rumahnya. Ketika melintas di lokasi sepi, pelaku datang dari belakang, mencekik leher korban dan berusaha merampas tasnya.
Korban sempat melawan hingga terjadi tarik-menarik. Akibatnya korban mengalami luka di jari tangan kiri. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur tas beserta isinya dengan menggunakan sepeda motor.
“Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak 1 unit HP Vivo Y19s, uang tunai Rp.250 ribu, tas warna cokelat, celemek, masker, serta barang pribadi lainnya. Total kerugian korban sekitar Rp.3 juta,” jelas Kapolresta.
Barang Bukti Diamankan.
Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Majalaya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, identitas pelaku akhirnya terungkap.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit HP Vivo Y19s milik korban
- 1 unit motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi
- Sejumlah barang bukti lainnya terkait tindak pidana
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Majalaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan M.A dalam kasus serupa di wilayah lain.
Imbauan Kapolresta Bandung.
Kombes Pol. Aldi Subartono menegaskan Polresta Bandung berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas di jam-jam rawan. Jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar bisa langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Redaksi
Kalibernews.net.
“Bicara Fakta Tanpa Rekayasa”
