BANDUNG BARAT || Kalibernews.net – Instansi pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dan contoh nyata kepatuhan terhadap peraturan negara, termasuk dalam kewajiban administrasi dan perpajakan kendaraan bermotor. Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya: sebuah kendaraan dinas berplat merah terparkir di tempat umum dengan masa berlaku dokumen yang sudah lewat lebih dari tujuh bulan, namun tak kunjung diperpanjang.
Berdasarkan pemantauan langsung redaksi Kalibernews.net pada Minggu, 2 Agustus 2026, terlihat kendaraan dinas jenis Toyota Kijang LSX dengan nomor polisi H 1448 XG milik salah satu Dinas Di Provinsi Jawa Tengah terparkir di Jalan Raya Batujajar No. 57, wilayah Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Pada plat nomor tertera masa berlaku hingga Desember 2025, namun hingga saat ini belum ada tindakan perpanjangan STNK maupun pembaruan status kendaraan.
Kondisi ini memunculkan kejanggalan besar: jika kendaraan sudah dilelang sesuai prosedur pengelolaan aset daerah Jawa tengah mengapa plat nomor dinas masih digunakan? Namun jika masih menjadi aset milik daerah, mengapa kewajiban administrasi negara diabaikan begitu saja?
Temuan ini disorot tajam oleh Dewan Redaksi Kalibernews.net. Wawan Irawan, S.Pd., S.H., saat dimintai tanggapan di kediamannya, Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, menyayangkan kelalaian yang terkesan mengabaikan aturan tersebut.
Ditemukan dan dikonfirmasi pada Minggu, 2 Agustus 2026, terparkir di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Masa berlaku dokumen kendaraan tersebut berakhir pada Desember 2025.
“Kejadian ini sangat memalukan. Apakah instansi pemilik kendaraan tersebut benar-benar tidak memiliki anggaran? Atau sekadar alasan demi menutupi kelalaian semata?” tegas Wawan Irawan.
Ia menambahkan, “Bagaimana mungkin pemerintah meminta masyarakat taat dan patuh membayar pajak tepat waktu, sementara pemegang kekuasaan dan pengelola negara justru melalaikan kewajiban itu sendiri. Pejabat dan instansi seharusnya memberikan contoh teladan yang baik, bukan sebaliknya melanggar aturan yang mereka buat sendiri.”
Lebih lanjut Dewan Redaksi Kalibernews.net menegaskan: “Pengelolaan aset negara harus murni, tertib administrasi, dan taat hukum di setiap waktu. Hal ini bukan sekadar urusan administrasi kendaraan, melainkan soal kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara.
Kami meminta pihak SKPD pemilik kendaraan dan Dinas Pendapatan Daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat serta menindaklanjuti hal ini sesuai ketentuan yang berlaku.”
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan klarifikasi resmi dari instansi pemilik kendaraan maupun pihak terkait lainnya. Kalibernews.net akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan kasus ini demi kepastian hukum dan akuntabilitas publik.
Saat dikonfirmasi salah seorang juru parkir yang ada dilokasi tersebut, yang disebutkan identitasnya, pemilik atau pengendara kendaraan tersebut saya tidak tahu pak, saya hanya juru parkir ucapnya.*** Redaksi ***
