MAJALENGKA || Kalibernews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 18,13 gram serta mengamankan seorang pria berinisial RS (28).

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka didampingi jajaran Satresnarkoba. Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan bermula dari operasi di wilayah Kecamatan Palasah yang kemudian dikembangkan hingga ke rumah terduga pelaku di Kecamatan Dawuan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 16 paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta telepon genggam.

Polres Majalengka menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Atas dugaan perbuatannya, terduga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Proses penyidikan masih berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kalibernews.net mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Upaya pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Reporter: Asep Iskandar
Redaksi Kalibernews.net “Berbicara Fakta Tanpa Rekayasa”

About The Author