BANDUNG, Kalibernews.net – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung masa bakti 2026 – 2034 resmi dilantik melalui kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang digelar Jumat, 07 Agustus 2026 di Kp. Bojong RT 04 RW 06, Desa Ciparay.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pengurus BPD periode lama dan baru. Momen sertijab ini ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada anggota BPD sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan kinerja selama ini.
Komitmen Baru untuk Desa Ciparay.
Dengan kepengurusan baru, BPD Desa Ciparay menyatakan komitmen untuk menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Lembaga BPD akan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam mengawal setiap program pembangunan, menyerap aspirasi masyarakat, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Siap Bersinergi untuk Kemajuan Desa.
Pelantikan BPD masa bakti Tahun 2026 – 2034 ini diharapkan membawa semangat baru dalam mendukung visi pembangunan Desa Ciparay. Sinergi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan warga.
Dengan lokasi strategis di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, BPD yang baru dilantik dituntut mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan publik.
Dasar Hukum Masa Jabatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan aturan pendukungnya, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah 8 tahun per periode. Dengan dikukuhkan pada tahun 2026, maka masa jabatan BPD Desa Ciparay akan berakhir pada tahun 2034.
Penulis: Zul
Redaksi
Kalibernews.net.
