BANDUNG, Kalibernews.net — Muncul dugaan kuat pelanggaran aturan ketenagalistrikan dan telekomunikasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Internet (ISP) Wigo.
Pekerja lapangan terpantau memasang kabel jaringan secara langsung ditempelkan pada tiang listrik milik PLN, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), serta tiang milik penyedia layanan lain, tanpa izin resmi dan perjanjian kerja sama yang jelas. Kejadian ini terpantau di Kampung Pinggir, Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan pemantauan langsung redaksi, tim pemasangan Wigo terlihat merentangkan dan menempelkan kabel jaringan komunikasi secara langsung pada tiang instalasi listrik dan fasilitas umum lainnya. Cara pemasangan ini dinilai berbahaya, tidak memenuhi standar keselamatan, serta merugikan hak milik pihak lain.
Pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut adalah Penyelenggara Jasa Internet Wigo. Saat dikonfirmasi, pekerja lapangan yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan tidak mengetahui prosedur perizinan.
“Soal itu kami tidak tahu Pak, kami hanya pekerja. Untuk hal tersebut dipersilakan Bapak datang langsung menemui PK Dili yang saat ini sebagai pengelola atau pendor Wigo yang berdomisili di Desa Resmitinggal,” ucapnya singkat saat dimintai keterangan.
Kejadian terpantau pada Sabtu, 8 Agustus 2026, bertempat di wilayah Kampung Pinggir, Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.
Mengapa hal ini dilarang dan berbahaya
Pemasangan kabel komunikasi pada tiang milik PLN, PJU, maupun pihak lain tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Hal ini bukan hanya soal kerapian, melainkan berkaitan dengan keselamatan nyawa, keamanan instalasi, dan kepatuhan hukum:
- Berisiko tinggi menyebabkan korsleting listrik, kebakaran, hingga tersengat arus listrik
- Mengganggu kestabilan pasokan listrik dan fungsi penerangan jalan
- Merusak fasilitas umum dan harta benda milik pihak lain
- Merupakan tindakan penggunaan aset milik orang lain tanpa hak
Dasar Hukum Pokok Pelanggaran
1 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 36 & 42: Dilarang keras memasang atau menempelkan benda apapun pada instalasi listrik tanpa izin tertulis dari pemegang izin penyedia tenaga listrik.
2 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 16 & 29: Penggunaan sarana umum atau milik pihak lain untuk keperluan telekomunikasi wajib dilandasi izin resmi dan perjanjian kerja sama.
3 Peraturan Menkominfo Penyelenggara jasa internet wajib mematuhi standar teknis dan perizinan penggunaan fasilitas pendukung.
4 KUHP Pasal 406 & 423 Penggunaan atau merusak barang milik orang lain tanpa izin sah dapat dikenakan sanksi pidana perusakan atau penggunaan barang tanpa hak.
Ancaman Sanksi:
- Kewajiban membongkar seluruh instalasi yang tidak berizin
- Denda administratif bernilai ratusan juta rupiah
- Pencabutan izin penyelenggaraan
- Tuntutan pidana bagi penanggung jawab
Langkah Selanjutnya
Redaksi Kalibernews.net meminta pihak manajemen Wigo melalui PK Dili untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait izin dan prosedur pemasangan. Kami juga mendesak Dinas Kominfo, PLN Rayon setempat, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung untuk segera melakukan pengecekan dan menindak tegas pelanggaran ini demi menjaga keselamatan dan ketertiban umum.
Berita akan tayang kembali edisi selanjutnya dengan tanggapan dari penangung ISP Wigo, dari PLN, dari Diskominfo Kabupaten Bandung juga dari pemilik tihang. *** Redaksi ***
