BOGOR, Kalibernews.net – Proyek bantuan Program Revitalisasi Pendidikan di SMP Informatika Bina Generasi, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Nilai proyek miliaran rupiah yang bersumber dari anggaran negara itu diduga dikerjakan tanpa mengindahkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri / APD secara lengkap. Lebih parah lagi, area proyek belum dilengkapi rambu-rambu keselamatan dan pengamanan sesuai ketentuan.

Padahal, penerapan K3 adalah kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.

KEPSEK DI NILAI LALAY TERHADAP PARA PEKERJA.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terhadap Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab Proyek. Sebagai penerima bantuan negara, seharusnya Kepsek paling depan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan, bukan malah membiarkan pekerjanya “bersabung nyawa”.

Rizal, SH. Ketua Lembaga Gerakan Berantas Korupsi / GEBUSIN menegaskan:

”Alat Pelindung Diri / APD merupakan perlengkapan wajib yang harus digunakan oleh setiap pekerja. Itu sudah ada di perjanjian kontrak”

”Si Kepala Sekolah dalam hal ini, membiarkan para pekerja bersabung nyawa. Ia tak memikirkan ketika pekerja mengalami kecelakaan. Ia abaikan aturan, ia hanya butuh anggaran saja” tegasnya kepada jurnalis, Jumat 08-08-2026.

Rizal Juga mendesak kepada Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera bertindak:

  1. Memberhentikan sementara proses pekerjaan sampai seluruh standar K3 dipenuhi
  2. Memberikan bimbingan teknis khusus kepada Kepala Sekolah penerima bantuan
  3. Melakukan evaluasi dan audit maraton terhadap seluruh bantuan revitalisasi yang diterima sekolah tersebut

”Melalui lembaga, kami akan melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan agar melakukan evaluasi menyeluruh serta audit secara maraton terkait bantuan yang diterima sekolah tersebut” pungkas Rizal.

MELANGGAR ATURAN.

Pembiaran ini diduga melanggar:

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Konstruksi
  3. Peraturan LKPP tentang kewajiban penyedia dan pengguna anggaran memenuhi standar K3

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin korban jiwa berikutnya yang menjadi taruhannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Informatika Bina Generasi belum dapat dimintai konfirmasi.

Penulis: Januari
Redaksi
Kalibernews.net
Berbicara Fakta Tanpa Rekayasa.

About The Author