BANDUNG || Kalibernews.net — Pernyataan yang disampaikan Humas SMP Negeri 2 Kertasari, Irpan, terkait kewenangan koperasi sekolah dalam pengadaan seragam memicu perdebatan regulasi. Saat dikonfirmasi redaksi di ruang tamu sekolah pada Senin, 10 Agustus 2026, Irpan menyatakan bahwa Koperasi Sekolah diperbolehkan mengakomodir pengadaan seragam dan keperluan siswa. Pernyataan ini justru dinilai bertentangan dengan aturan pusat yang melarang keras praktik tersebut.
Apa yang terjadi
Menurut penjelasan Irpan, pihak sekolah menganggap keberadaan koperasi sekolah berbadan hukum menjadi alasan sah untuk menyediakan sekaligus menjadi tempat pembelian seragam dan perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru. Namun pemahaman ini berpotensi keliru dan berbahaya, sebab aturan pendidikan kedudukannya lebih tinggi daripada status badan hukum koperasi.
Siapa yang terlibat
Pernyataan disampaikan oleh Irpan selaku Humas SMPN 2 Kertasari, saat dikonfirmasi awak media Kalibernews.net. Pihak yang terdampak adalah seluruh orang tua/wali siswa serta peserta didik yang bersekolah di lingkungan tersebut.
Kapan dan di mana
Konfirmasi berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di ruang tamu SMPN 2 Kertasari, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.
Mengapa hal ini bermasalah
Secara tegas Surat Edaran Bersama Mendikbudristek, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendesa Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (2) melarang sekolah maupun Komite Sekolah mengarahkan, mewajibkan, maupun bekerja sama dengan pihak mana pun — termasuk Koperasi Sekolah — untuk pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah. Orang tua memiliki hak mutlak membeli sesuai spesifikasi di mana saja.
Selain itu, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur bahwa tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan anggotanya secara sukarela, bukan dijadikan alat sekolah untuk mewajibkan pembelian yang membebani masyarakat. Pernyataan yang menyatakan “boleh mengakomodir” jika diartikan sebagai satu-satunya tempat atau kewajiban membeli adalah pelanggaran nyata aturan.
Bagaimana sikap dan langkah selanjutnya
Redaksi Kalibernews.net menilai pemahaman tersebut perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran yang merugikan orang tua. Kami meminta Kepala Sekolah memberikan penjelasan resmi yang meluruskan pernyataan tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Redaksi juga akan mengkaji lebih lanjut apakah praktik penjualan seragam melalui koperasi ini dilakukan secara sukarela atau justru dilarangkan kepada siswa baru.
Kepatuhan pada aturan negara adalah harga mati dalam pelayanan pendidikan. Tidak ada alasan apa pun yang dapat mengesampingkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi melindungi hak masyarakat.
Redaksi.
