JAKARTA, Kalibernews.net || 13 Agustus 2026 – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli menegaskan pemerintah melarang perusahaan dan platform penyedia lowongan kerja mencantumkan syarat diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja.
Dua syarat yang paling disorot dan dilarang adalah “good looking” dan pembatasan usia maksimal.
“Lowongan kerja tidak boleh lagi pakai syarat good looking dan batas usia,” tegas Menaker Yassierli dalam keterangannya.
ALASAN KEBIJAKAN: FOKUS KE KOMPETENSI.
Menurut Menaker, proses rekrutmen harus didasarkan pada kompetensi, keterampilan, dan pengalaman kerja, bukan pada penampilan fisik, usia, jenis kelamin, atau status pernikahan jika tidak relevan dengan pekerjaan.
Kebijakan ini bertujuan membuka kesempatan kerja yang lebih luas dan adil bagi seluruh pencari kerja di Indonesia, terutama bagi usia 40 tahun ke atas yang selama ini sering terdiskriminasi.
SANKSI BAGI PELANGGAR.
Kemnaker akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan dan situs job portal. Bagi perusahaan yang masih memasang syarat diskriminatif akan diberikan:
- Teguran tertulis
- Peringatan
- Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan penempatan tenaga kerja.
Menaker juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan lowongan kerja dengan syarat yang melanggar aturan ini melalui kanal pengaduan Kemnaker.
RESPON PUBLIK.
Kebijakan tegas ini mendapat sambutan positif dari para pencari kerja. Banyak netizen menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan negara kepada tenaga kerja yang memiliki skill tapi sering tersisih karena faktor usia dan fisik.
Dengan aturan baru ini, diharapkan iklim ketenagakerjaan di Indonesia semakin inklusif dan berbasis meritokrasi.
Penulis: Zul
Redaksi
Kalibernews.net.
