KABUPATEN BEKASI, Kalibernews.net – Dugaan pungutan berkedok sumbangan untuk pengadaan sarana air satelit di SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 3 Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Kamis, 13 Agustus 2026.

Salah satu wali murid berinisial T yang enggan disebutkan namanya menilai, jika benar ada penetapan nominal atau kewajiban pembayaran kepada wali murid, maka praktik tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kalau memang itu sumbangan, harus benar-benar sukarela. Jangan sampai sumbangan hanya dijadikan dalih untuk melegalkan pungutan kepada orang tua siswa. Sekolah negeri jangan membebani masyarakat dengan biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas T kepada awak media.

Menurut T, pihak sekolah wajib menjelaskan secara rinci alasan penggalangan dana, besaran biaya, mekanisme pengumpulan, hingga penggunaan anggarannya. Transparansi disebutnya sebagai kewajiban agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan, jangan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang berpotensi memberatkan wali murid,” ujarnya.

T juga mengingatkan bahwa sekolah negeri telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah. Sehingga, setiap penggalangan dana kepada masyarakat harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.

IWO Bekasi Datangi Sekolah, Pihak Sekolah Dinilai Menghindar.

Merespons kondisi tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendatangi SMPN 2 Sukatani pada Selasa, 12 Agustus 2026 untuk melakukan konfirmasi. Namun pihak sekolah tidak ada yang bisa ditemui dan terkesan menghindar.

“Kami sudah mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telepon untuk dapat dihubungi pihak sekolah guna klarifikasi hal tersebut. Namun hingga kini dari pihak sekolah belum ada yang menghubungi kami,” ujar Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin.

Afifudin meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar.

“Dinas Pendidikan harus segera turun melakukan klarifikasi dan audit apabila memang ditemukan adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Dunia pendidikan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tidak boleh membebani wali murid dengan dalih apa pun apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Afifudin.

Ia juga mengingatkan fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.

“Kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Namun seluruh prosesnya harus dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan kesan adanya pungutan yang memberatkan masyarakat. Jika memang ada dugaan pelanggaran, aparat pengawas dan instansi terkait harus menindaklanjutinya secara profesional,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Sukatani, SMPN 3 Sukatani, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas dugaan tersebut. DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan memuat keterangan dari seluruh pihak sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Redaksi.

About The Author