GARUT || Kalibernews.net – Sudah dua pekan berlalu sejak Redaksi Kalibernews.net mengajukan permohonan pengecekan keabsahan dua sertifikat Hak Milik, namun hingga saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan atau kejelasan apa pun.

Permohonan diajukan untuk meneliti kebenaran data SHM Nomor 55 dan SHM Nomor 59, sekadar memastikan identitas serta alamat lengkap pemilik yang tercatat secara resmi di instansi. Hal ini dilakukan guna mengkonfirmasi dugaan ketidakjelasan identitas pemegang hak, yang mana berkasnya tidak ditemukan saat ditelusuri di arsip Desa Sancang maupun Kecamatan Cibalong.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan perpanjangan hanya boleh dilakukan satu kali paling lama 7 hari kerja dengan alasan yang jelas.

Hingga batas waktu tersebut terlewati, belum ada pemberitahuan maupun penjelasan tertulis dari pihak ATR-BPN Kabupaten Garut .

Padahal, tugas utama BPN adalah menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Pengecekan keabsahan dokumen merupakan hak publik sekaligus bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan dokumen pertanahan.

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Garut sekaligus Pimpinan Redaksi Kalibernews.net, Dede Kadma, menilai kelambatan ini menimbulkan pertanyaan besar.

“Kami hanya meminta kepastian sederhana: siapa dan di mana alamat resmi pemilik sertifikat tersebut menurut data negara. Mengapa hal mendasar ini sulit sekali direspons? Apakah ada yang ditutupi atau memang pelayanan belum berjalan sesuai aturan?” ujarnya.

Jika terbukti dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diminta tanpa alasan sah, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 52 UU KIP, berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda hingga Rp.5 juta, serta sanksi administratif jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Kalibernews.net masih menunggu tanggapan resmi dan akan terus memantau perkembangan pelayanan serta kepatuhan aturan yang berlaku di Kantor ATR-BPN Kabupaten Garut.*** Redaksi ***

About The Author