BANDUNG, Kalibernews.net – Komitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah Jawa Barat kembali dibuktikan. DPC LSM Harimau Kabupaten Bandung bersama unsur aparat dan masyarakat melakukan penertiban miras di wilayah Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Minggu 16 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi yang akrab disapa Bapak Aing/KDM untuk serius memberantas penjualan minuman keras di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 312 botol minuman keras berbagai merek di sebuah bangunan liar yang beralamat di Jalan Laswi Munjul RT 01/18, Kelurahan Manggahang.
H. Dadan, S.Kom, M.M. selaku Pembina DPC LSM Harimau Kabupaten Bandung menyampaikan rasa bangganya atas sinergi semua pihak.
“Suatu kebanggaan hari ini kita bisa melaksanakan kegiatan penertiban miras bersama Jajaran Polsek Baleendah diwakili Kanit Lantas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP Baleendah, Kasie Trantib Manggahang, tokoh masyarakat dan segenap elemen masyarakat lainnya.
Antusiasme masyarakat sangat tinggi karena kegiatan ini sudah sangat meresahkan dan membahayakan generasi bangsa, terutama anak muda,” ujarnya.
Lebih lanjut beliau menegaskan dampak buruk miras.
“Akibat minuman keras ini banyak tawuran, pembegalan, pembacokan dan kriminalitas lainnya. Kami setidaknya sudah menyelamatkan generasi bangsa. Kami tidak menginginkan penjualan miras ada di wilayah Kelurahan Manggahang,” tegas H. Dadan.
Hal senada disampaikan Ii selaku Kasie Trantib Kelurahan Manggahang.
“Bangunan liar tersebut sudah kami investigasi bersama anggota LSM Harimau DPC Kab. Bandung dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat. Ini bukti nyata keseriusan aparat dan masyarakat yang tidak mau daerahnya dijadikan lahan kegiatan miras,” katanya.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergitas antara LSM, aparat, dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas serta melindungi generasi muda dari bahaya miras.
Redaksi
Kalibernews.net
