TANGERANG, KALIBERNEWS.NET – Penanganan perkara yang melibatkan wartawan dan dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan publik. Seorang wartawan diduga ditahan saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara pihak yang diduga mengedarkan obat keras disebut belum tersentuh proses hukum. Kamis, 27/08/2026
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum di lapangan. Pasalnya, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
KRONOLOGI & DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga salah satu wartawan yang ditahan hanya diperbolehkan berkunjung dengan durasi 3 menit. Padahal ketentuan umum kunjungan tahanan adalah 15-30 menit per sesi.
Lebih lanjut, kondisi ruang tahanan juga dinilai tidak layak. Tidak tersedia toilet untuk buang air kecil.
Tidak hanya itu, alat komunikasi genggam milik salah satu wartawan yang diamankan disebut dirampas oleh oknum TNI. Padahal di dalam ponsel tersebut terdapat barang bukti penting berupa video dan rekaman audio hasil wawancara terkait penjualan obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga.
Dari informasi di lapangan, peredaran obat keras daftar G tersebut diduga diakomodir dengan sistem COD oleh seseorang berinisial HENDRO yang disebut sering berada di area Kodim.
DESAKAN KE PROPAM.
Atas kejadian tersebut, publik dan rekan media mendesak Kapolsek Teluknaga memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum dan kronologi penahanan wartawan.
Desakan pemeriksaan terhadap jajaran yang menangani perkara melalui Propam Polri juga mulai mengemuka. Pemeriksaan dinilai penting apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, intimidasi, atau ketidakprofesionalan.
“Pertanyaan utamanya sederhana: mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan hukum, sementara pengedar obat keras dan pelaku pengrusakan mobil belum tersentuh?” ujar sumber di lapangan.
HAK JAWAB & KLARIFIKASI.
Kalibernews.net menjunjung asas berimbang. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan dalam peredaran obat keras harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
LANGKAH LANJUT Redaksi.
Redaksi Kalibernews.net akan meneruskan laporan dan dokumentasi ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan kasus di Polsek Teluknaga.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan wartawan serta tindak lanjut terhadap dugaan peredaran obat keras daftar G.
Redaksi & Tim.
