Bandung,-Kalibernews.net.-//- 7 September 2026 — Program revitalisasi SDN 02 Kertasari, Desa Santosa, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari Anggaran APBN Tahun 2026 senilai Rp838 juta, kini menjadi sorotan tajam awak media.
Meski Kepala Sekolah menyatakan pekerjaan telah sesuai petunjuk teknis dan Rancangan Anggaran Biaya dengan klasifikasi Rehabilitasi Berat, namun hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
KRONOLOGI & TEMUAN LAPANGAN
Berdasarkan pantauan Kalibernews.net pada Senin, 7 September 2026, di lokasi proyek yang mencakup 8 ruang kelas:
Yang Dinyatakan Kepala Sekolah:
“Pengerjaan telah sesuai dengan Juklak–Juknis dan RAB yang ada, yaitu masuk dalam klasifikasi Rehabilitasi Berat.”
Fakta yang Terekam di Lapangan:
Dilakukan pembongkaran plafon, rangka atap, dan genteng pada seluruh ruang kelas
Seluruh kusen pintu, jendela, dan ventilasi TIDAK ada penggantian — tetap menggunakan kusen yang lama
Tidak ada pembongkaran plesteran dinding — dinding berdiri utuh tanpa perbaikan struktur
Pekerja hanya melakukan pembersihan permukaan dinding: mengampelas, mengikis cat lama menggunakan kape, dan persiapan pengecatan ulang
“Jika Rehab Berat itu harusnya mengganti kusen, memperbaiki dinding, bahkan memperkuat struktur. Tapi di sini kusennya tetap semua, dindingnya juga tidak dibongkar. Lalu bagian mana yang disebut berat?” ujar salah satu warga yang memantau pelaksanaan, yang enggan disebutkan identitasnya
FAKTA vs REGULASI — APA SYARAT REHAB BERAT?
Menurut Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 dan Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen TA 2026, penetapan kategori kerusakan tidak boleh berdasarkan keinginan — harus berdasarkan kondisi fisik riil:
Kategori Syarat Resmi Kondisi di SDN 02 Kertasari Sesuai?
REHAB BERAT >45% Kerusakan struktur kolom/balok/dinding penopang; kusen pintu–jendela rusak total wajib ganti; plesteran dinding rusak luas
❌ Tidak ada kerusakan struktur; kusen TIDAK diganti; plesteran TIDAK dibongkar
❌ TIDAK SESUAI REHAB SEDANG 31–45% Ganti rangka atap + kusen pintu/jendela + perbaikan sebagian dinding
❌ Kusen TIDAK diganti; dinding tidak diperbaiki ❌ TIDAK SESUAI
REHAB RINGAN ≤30% Ganti penutup/rangka atap + plafon + cat — tanpa ganti kusen & tanpa perbaikan struktur
✅ Sesuai persis dengan yang dikerjakan di lapangan
✅ SEHARUSNYA RINGAN
“SESUAI JUKNIS” TAPI TIDAK SESUAI KERUSAKAN
Pernyataan Kepala Sekolah bahwa pekerjaan “sudah sesuai Juklak–Juknis dan RAB Rehab Berat” justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih mendasar:
Apakah RAB dibuat berdasarkan kerusakan yang ada — atau kerusakan dibuat agar sesuai RAB?
Juknis dan RAB memang menjadi pedoman, namun penetapan kategori Rehab Berat tetap wajib mengikuti kondisi fisik riil bangunan. Jika RAB disusun untuk Rehab Berat, tetapi di lapangan kusen tidak diganti, dinding tidak dibongkar, dan struktur aman — maka yang terjadi adalah dokumen disesuaikan dengan anggaran yang diinginkan, bukan dengan kerusakan yang sebenarnya ada.
Hal ini berpotensi melanggar prinsip perencanaan kebutuhan riil dalam pengelolaan keuangan negara.
Poin yang perlu penjelasan resmi:
1. Bagaimana Berita Acara Penilaian Kerusakan menyatakan kusen dan dinding rusak berat — padahal di lapangan keduanya tidak diganti? 2. Jika dalam RAB tertulis penggantian kusen dan perbaikan dinding — namun tidak dikerjakan, ke mana mengalir anggaran komponen tersebut? 3. Siapa tim teknis yang menilai kerusakan dan apakah penilaian dilakukan saat bangunan masih kosong atau sudah dalam kondisi dibongkar?
Poin Klaim Sekolah Fakta Lapangan Kategori Rehab BERAT Rehab RINGAN Atap & Plafon Diganti ✅ Diganti Kusen Pintu/Jendela — ❌ TIDAK diganti Plesteran Dinding — ❌ TIDAK dibongkar Aktivitas Dinding — ✅ Hanya diampelas & dikikis cat Dasar Penetapan Sesuai Juknis & RAB RAB tertulis Berat, fisik tidak memenuhi syarat Anggaran Rp 838 Juta —
Redaksi Kalibernews.net telah menyiapkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SDN 02 Kertasari, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, serta menembuskan ke Inspektorat dan Dinas PUPR Kabupaten Bandung, meminta:
Berita Acara Penilaian Kerusakan Bangunan — siapa yang menilai, kapan, dan kerusakan apa saja yang ditemukan
Rincian Anggaran Biaya (RAB) — komponen apa saja yang dibayarkan senilai Rp838 juta
Penjelasan tertulis — mengapa kusen dan dinding tidak diganti padahal dikategorikan Rehab Berat
“Kepatuhan terhadap RAB itu penting, tapi yang lebih penting: apakah RAB-nya sudah benar sejak awal? Jika RAB dibuat untuk Rehab Berat padahal kerusakannya Ringan, maka yang dipatuhi bukanlah kebenaran, melainkan kesalahan. Warga berhak tahu: kerusakan apa sebenarnya yang ada, dan anggaran Rp838 juta itu digunakan untuk apa saja,” tegas redaksi.
Sumber:
Pantauan Lapangan Kalibernews.net — Senin, 7 September 2026
Wawancara dengan Kepala Sekolah SDN 02 Kertasari — 7 September 2026
Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 — Pedoman Penilaian Tingkat Kerusakan
Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 — Kemendikdasmen