
KBB-Kalibernews.net.-//-, 11 September 2026 — Kegiatan perataan lahan kebun menggunakan dua unit ekskavator dan satu unit loader di Kampung Dangdeur, RT 04/RW 09, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, kini menjadi sorotan warga dan memunculkan pertanyaan terkait perizinan penggunaan alat berat serta pengubahan fungsi lahan.
Berdasarkan hasil pantauan dan wawancara awak media Kalibernews.net di lokasi pada Senin, 11 September 2026, kegiatan perataan tanah tersebut dikerjakan secara terus-menerus dan telah berlangsung selama 8 hari kerja.

Pemilik lahan yang diketahui bernama Haji Asal (Jakarta Utara) menjelaskan tujuannya meratakan tanah karena kontur tanah yang tidak rata menjadi kendala saat ia hendak menjual lahan tersebut kepada para peminat.
“Saya hanya meratakan tanah kebun milik saya sendiri. Karena beberapa peminat tanah yang mau membeli mempermasalahkan kontur tanah yang tidak rata, jadi saya ratakan dulu,” ujar Haji pemilik lahan saat diwawancarai awak media di lokasi.
Saat ditanya mengenai izin penggunaan alat berat dan izin pengubahan kontur tanah, pemilik lahan menyampaikan bahwa pihaknya hanya berkoordinasi dengan ketua RT, ketua RW, serta Kepala Desa Cikalong. Bahkan, pengukuran tanah juga dilakukan langsung oleh Sekretaris Desa Cikalong.
Namun, Haji tidak dapat menunjukkan izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas PUPR, Perizinan, maupun Dinas Lingkungan Hidup. “Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa.
Pengukuran tanah juga langsung oleh Sekretaris Desa Cikalong,” jelasnya. Haji menambahkan pengerjaan diperkirakan akan selesai paling lambat hari Minggu besok.
Di tengah konfirmasi berlangsung, datang seorang pegawai berinisial Ali yang menyampaikan dengan nada lantang dan tegas: “Saya juga dulu pernah dimedia, cuman sudah lama tidak aktif lagi. Saya juga tahu hukum, Kang. Jika ke depannya berbenturan dengan hukum, saya siap dihukumnya.
Karena menurut saya ini tanah pribadi Pak Haji yang ada surat-menyuratnya, bahkan saat ini sedang diurus pembuatan sertipikatnya melalui Desa,” pungkas Ali salah satu pegawai kepercaan Haji.
Awak media kemudian mengonfirmasi kegiatan tersebut kepada Kasi Trantibum Kecamatan Cikalongwetan, Pipin melalui panggilan WhatsApp.
Hasilnya justru pihak kecamatan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. “Pihaknya tidak mengetahui kegiatan tersebut, justru kami tahu informasi ini dari rekan media,” ungkap Pipin.
Pipin juga menyampaikan saat ini dirinya sedang bersama Camat Cikalongwetan memantau rumah warga yang roboh di Desa Ganjarsari. Setelah selesai, pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan media, Kasi Trantibum menambahkan bahwa pihak Desa juga tidak mengetahuinya,
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Cikalong Agun melalui chat whatsapp, menanyakan rekom atau ijin terkait kegiatan warga melaksanakan meratakan tanah dengan alat berat, Kades Cikalong menjawab singkat tidak ada rekom apapun yabg diberikan untuk kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut sudah menabrak regulasi/Hukum dalam Penggunaan Alat Berat di Jalan/Area Umum Wajib izin dari Dinas Perhubungan & Dinas PUPR
— termasuk izin gangguan jalan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas 2 Pengubahan Kontur Tanah / Perataan Lahan Wajib memiliki izin dari Dinas PUPR & Dinas Lingkungan Hidup
— jika mengubah bentuk lahan secara signifikan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 3 Izin Lokasi & Perubahan Fungsi Lahan Wajib izin dari Dinas Penanaman Modal & PTSP
— sekadar koordinasi RT/RW/DESA bukan izin resmi UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 4 Tanah Bersertifikat Sedang Diurus Proses pengurusan sertifikat bukan izin pengubahan fisik lahan
— tanah tetap harus taat aturan tata ruang UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Poin Penting: – Koordinasi dengan RT/RW/Desa BUKAN izin hukum.
Izin tetap harus dari instansi berwenang.- Tanah milik pribadi bukan berarti bebas diubah sesuka hati.
Jika mengubah kontur tanah secara besar-besaran, berisiko longsor, atau mengganggu lingkungan sekitar, tetap wajib izin.
- Penggunaan alat berat di luar lokasi proyek resmi tetap butuh izin operasional.
Yang menjadi SOROTAN AWAK MEDIA ada beberapa Hal Yang menjadi pertanyaan Status 1 Apakah ada izin pengubahan kontur tanah dari Dinas PUPR?
- Tidak ditunjukkan 2 Apakah ada izin penggunaan alat berat dari Dinas Perhubungan?
- Tidak ditunjukkan 3 Apakah ada izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL)?
- Tidak ditunjukkan 4 Apakah lahan tersebut termasuk LP2B / Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan?
- Belum diketahui — jika ya, dilarang diubah fungsinya 5 Apakah perataan ini untuk dijual-belikan?
- Jika ya, apakah sesuai RTRW? Perlu verifikasi 6 Apakah RT/RW/Desa memiliki wewenang memberi izin pengubahan fisik lahan?
- Tidak memiliki wewenang izin resmi
- 📌 TINDAK LANJUT REDAKSI Redaksi Kalibernews.net akan terus memantau perkembangan kegiatan ini dan menunggu hasil pengecekan dari pihak Kecamatan Cikalongwetan serta Dinas terkait.
Jika ditemukan pelanggaran perizinan, maka kegiatan tersebut wajib dihentikan sampai seluruh kelengkapan dokumen dipenuhi. “Kepemilikan tanah memang hak pribadi, namun pengelolaan dan pengubahan fisik lahan tetap berada dalam koridor aturan negara.
Tidak boleh ada klaim ‘tanah saya, bebas saya ubah’ — karena itu juga berdampak pada lingkungan dan warga sekitar,” tegas redaksi.
Sumber: – Pantauan Lapangan Kalibernews.net — Senin, 11 September 2026
- Wawancara dengan Haji Pemilik Lahan
- wawancara dengan pegawai Ali
- Hasil Konfirmasi Kasi Trantibum Kecamatan Cikalongwetan pak Pipin (via WhatsApp)
- Dasar Hukum UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 1960
- Hasil konfirmasi via chat whatsap dengan kepala Desa Cikalong.
