
SUKABUMI, KALIBERNEWS.NET — Mobil dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang diduga digunakan untuk mengangkut tahanan, tertangkap kamera mengisi bahan bakar Pertalite di penjual eceran di Jalan Raya Siliwangi, Parungkuda.
Ironisnya, lokasi pengisian tersebut tidak jauh dari SPBU resmi.
Diduga Langgar Perpres 191/2014.
Dalam aturan sudah jelas, mobil berpelat merah tidak berhak menikmati BBM bersubsidi. Mobil dinas wajib menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau DexLite, sesuai larangan penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan dinas dalam Perpres No. 191 Tahun 2014.
Hanya kendaraan layanan umum tertentu seperti ambulans yang mendapat pengecualian.
Informasi yang dihimpun, mobil dinas tersebut diduga sedang dalam perjalanan membawa tahanan.
Pertanyaan Integritas dan SPJ.
Tindakan ini memunculkan pertanyaan publik terkait integritas pihak Kejari. Apakah tindakan tersebut sesuai aturan atau tidak?
Selain itu muncul persoalan pertanggungjawaban keuangan / SPJ. Dana BBM mobil dinas bersumber dari APBN/APBD. Dalam laporan, wajib melampirkan struk resmi dari SPBU, bukan nota dari pengecer.
JBN : Ini Kelalaian, Jangan Terulang Lagi
Budi Arya, Ketua Forum Jurnalis Bela Negara / JBN.
Menyoroti dugaan pelanggaran SOP oleh pegawai kejaksaan.
“Ketika mobil dinas itu diduga sedang membawa tahanan, muncul pertanyaan soal integritas pihak kejaksaan. Apakah tindakan tersebut sesuai aturan atau tidak,” tegasnya.
Lanjut Budi Arya, kejadian ini mencuri perhatian masyarakat karena menimbulkan kesan kelalaian dari pihak Kejari Sukabumi.
“Inilah contoh bentuk kelalaian. Kami berharap tidak ada lagi oknum di tingkat Kejari maupun instansi lain yang menggunakan Pertalite subsidi eceran,” katanya.
Hak Jawab
Sampai berita ini dinaikkan, belum ada klarifikasi dan hak jawab dari pihak Kejari Kabupaten Sukabumi terkait pengisian tersebut.
Tim Redaksi Kalibernews.net memberikan ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.
Sumber: Media Sakti.Id
Editor: Januari
Redaksi
Kalibernews.net
