
Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku-Kalibernewsnet-//- Di gedung Hatutelu Desa Piru, Jumat (11/9/2026).
Pemerintah kabupaten seram bagian barat melalui wakil bupati Selfinus Kainama S. Pd , dengan resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Selfinus menegaskan bahwa kepala sekolah memegang peran sentral dalam menentukan arah, kualitas dan tata kelola satuan pendidikan.
Menurutnya seorang kepala sekolah bukan hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi harus menunjukan kemampuan dalam memimpin memotivasi tenaga pendidik hingga mendapat lingkungan belajar yang kondusif.
Tugas utama kepala sekolah sebagai pemimpin adalah menggerakan, mengarahkan, dan membimbing seluruh warga sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang efektif.
Sebagai pimpinan (leader), tugas pokok kepala sekolah menentukan visi misi, merumuskan arah, tujuan, serta strategi pengembangan jangka panjang sekolah agar memiliki daya saing dan mutu yang baik,Memberi tugas, memotifasi, dan menuntun guru serta tenaga kependidikan agar bekerja secara maksimal dalam proses belajar mengajar.
Menjadi pemimpin perubahan yang membawa inovasi dan membangun budaya belajar yang positif di lingkungan sekolah.
Mengawasi jalannya kegiatan sekolah dan mengevaluasi pencapaian program kerja guna perbaikan kualitas pendidikan secara berkala.
Menjalin kerja sama yang baik dengan orang tua siswa, komite sekolah, dan masyarakat sekitar demi mendukung kemajuan sekolah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 adalah langkah strategis pemerintah memperjelas mekanisme, sistim kualifikasi yang memberikan kepastian hukum dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan suatu proses seleksi dan penugasan kepala sekolah terus berjalan transparan, akuntabel serta berbasis kompetensi.
Sosialisasi ini cukup penting untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan di seluruh wilayah Bumi Saka Mese Nusa.
Kainama berharap seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi dapat aktif dan cermat agar ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Seram Bagian Barat. Tutup.13.09.2026Pewarta (Kaperwil Maluku)
